Kab. Bogor – Meskipun ketentuan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah terkait sumbangan di satuan pendidikan tidak boleh membebani dan melibatkan orang tua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi. Baik pungutan ataupun penjualan buku LKS yang menjadi beban orang tua murid,
Namun sangat disayangkan SDN Siliwangi, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor Jawa Barat diduga meraup keuntungan dari penjualan buku seharga Rp. 6.000 dan sumbangan pembangunan kantin senilai Rp.100.000 serta buku LKS Ramadhan Rp.100.000 satuan bukunya.
Tentu hal ini diduga sudah melanggar/mengabaikan Permendikbud no 2 tahun 2008 tentang buku pasal 11 melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Ada nya Keluhan wali murid terkait biaya tersebut, awak media melakukan konfirmasi pada Kepala Sekolah.
“Saya sebagai kepala sekolah tidak bisa ikut campur dalam tugas komite yang mana saya memanggil komite saat itu hanya menyampaikan kebutuhan sekolah yang terinci, maka dalam menjaring dana itu urusan komite bukan urusan saya, saya cukup hanya mengetahui saja,”paparnya ( 15/03 )
Baik buruknya mutu sekolah berada dalam pengawasan atau kewenangan kepsek , adapun yang berbau pungutan atau bisnis tentunya menjadi tanggung jawab sekolah.
Wali murid yang enggan disebut namanya berharap “Pihak sekolahan menentukan pungutan itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan kepada pihak dinas pendidikan jangan lemah dalam pengawasan,”harapnya
( Ham/Eva )