MK Putuskan Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Aktif, Operator Harus Lindungi Hak Pelanggan
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi . Putusan tersebut menegaskan bahwa penyelenggara layanan telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak baru dalam perlindungan hak konsume…
7/26/2026 03:24:00 AM