Subkor dan Penilik PNF Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan WB PKBM LPMD Fiktif di Sukabumi

Pengawas bertanggung jawab untuk memantau, mengevaluasi, dan memberikan bimbingan dalam penyelenggaraan pendidikan non-formal yang diorganisir oleh lembaga pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan kabupaten.

Jadwal kerja Pengawas bisa bervariasi. Meskipun umumnya bekerja selama 8 jam sehari, durasinya bisa lebih lama tergantung kebutuhan dan pelaksanaan program pendidikan non-formal. Pendidikan non-formal bisa terjadi selama jam kantor, dari pukul 07.00 hingga 15.00, atau di luar jam kantor sesuai kebutuhan dan waktu program pendidikan non-formal.

Pengawas bertugas sebagai pelaksana teknis fungsional yang berperan dalam pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD, pendidikan kesetaraan, dan keaksaraan, khususnya pada jalur pendidikan non-formal.

Bacaan Lainnya

Analisis beban kerja Pengawas didasarkan pada frekuensi rata-rata jenis pekerjaan dalam periode tertentu. Tugas-tugas utamanya meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, bimbingan, dan pelaporan pendidikan non-formal. Tugas-tugas ini terurai dalam rincian kegiatan yang menjadi beban kerja jabatan fungsional Pengawas.

Sebuah kasus yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dana pendidikan non-formal mencuat di PKBM LPMD. Pada tahun 2024, PKBM LPMD dengan nomor NPSN P 2962459 mendapatkan anggaran Rp 502.660.000 untuk 289 warga belajar dengan rincian 3 orang untuk Paket A, 63 untuk Paket B, dan 223 untuk Paket C. Namun, ada beberapa permasalahan yang terungkap.

Misalnya, SS, yang terdaftar sebagai siswa kelas 11 di PKBM LPMD, menyatakan kepada media bahwa ia tidak pernah sekolah atau belajar di sana. Ia mengaku ada orang yang meminta data KTP dan KK untuk mendaftarkan warga yang putus sekolah, namun orang tersebut tidak pernah kembali memberikan informasi lebih lanjut.

Kasus lain terjadi pada Jumali, yang tinggal di Kampung Tando, Desa Pasirhalang. Anaknya, Endek T.H., yang putus sekolah dari SMK Pertanian Sukaraja, terdaftar sebagai siswa kelas 12 di PKBM LPMD, meskipun dia tidak pernah belajar di sana dan saat ini sedang mesantren.

Dalam kasus serupa, Feri Darmawan, saudara dari FAR, mengungkapkan bahwa FAR, yang terdaftar sebagai siswa kelas 11 di PKBM LPMD, sebenarnya sudah lulus dari SMK 4 Lembur Situ dua tahun yang lalu. Mengapa namanya muncul dalam daftar PKBM tersebut?

Pemerhati pendidikan berinisial S menyatakan keprihatinannya terhadap penyalahgunaan dana negara di PKBM. Dia menjelaskan bahwa seharusnya pengawas melakukan verifikasi lebih dulu sebelum menerima warga belajar.

Jika ada penyalahgunaan, harus ada pertanggungjawaban dari pengelola PKBM hingga ke subkoordinator kesetaraan, karena masalah ini bisa berdampak pada kualitas pendidikan non-formal dan penyalahgunaan dana negara.

( E. Hamid )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *