Detail Tarif Listrik per kWh yang Berlaku Januari 2024.

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah memutuskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) untuk pelanggan non-subsidi yang berlaku pada bulan Januari 2024. Artinya, tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi atau tariff adjustment tetap sama seperti bulan sebelumnya.

Tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi ditinjau setiap tiga bulan dan dipengaruhi oleh berbagai faktor makro ekonomi seperti nilai tukar dolar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara. Berikut adalah daftar tarif listrik per kWh yang berlaku untuk pelanggan non-subsidi pada Januari 2024:

– Untuk rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif reguler dan prabayar adalah Rp 1.352.
– Untuk rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif reguler dan prabayar adalah Rp 1.444,70.
– Untuk rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, tarif reguler dan prabayar adalah Rp 1.444,70.
– Untuk rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif reguler dan prabayar adalah Rp 1.699,53.
– Untuk rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif reguler dan prabayar adalah Rp 1.699,53.
– Untuk bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif reguler dan prabayar adalah Rp 1.444,70.
– Untuk kantor pemerintah menengah (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif reguler dan prabayar adalah Rp 1.699,53.
– Untuk penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif reguler dan prabayar adalah Rp 1.699,53.

Bacaan Lainnya

Pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM yang termasuk dalam 25 kategori pelanggan bersubsidi tetap mendapatkan subsidi listrik. Golongan-golongan pelanggan ini tidak mengalami perubahan harga tarif listrik.

Daftar tarif listrik untuk sektor rumah tangga pada Januari 2024 adalah sebagai berikut:

– Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 VA ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Demikian rangkuman tarif listrik per kWh untuk pelanggan non-subsidi dan subsidi yang berlaku selama Januari 2024.

Sumber : Kompas.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *