Terdakwa Korupsi Lapen Sampang Ungkap Rantai Perintah, Lasbandra: Tanggung Jawab Jangan Dipersempit
Surabaya — Persidangan ketiga perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya , Rabu (4/2/2026). Dalam sidang tersebut, terdakwa mengungkap adanya dugaan rantai perintah berjenjang dalam pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah itu. Agenda sidang berfokus pada pembacaan nota keberatan (eksepsi). Dari empat terdakwa, hanya Ahmad Zahrón Wiami, S.T., M.T. dan Mohammad Hasan Mustofa, S.T.…
2/06/2026 04:07:00 PM