HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar
Featured Post

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Aktif, Operator Harus Lindungi Hak Pelanggan

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi . Putusan tersebut menegaskan bahwa penyelenggara layanan telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak baru dalam perlindungan hak konsume…
Berita Terbaru

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Aktif, Operator Harus Lindungi Hak Pelanggan

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur, Korban Ditemukan dengan Tangan Terborgol di Danau

Kebakaran Hebat Landa Kampung Adat Kasepuhan Cipta Mulya, 70 Rumah Hangus

Air Kali Cipamubulan Keruh Tiga Hari, Aktivis Desak DLH Lebak Lakukan Investigasi

HANI 2026, BNN Deli Serdang dan Tebing Tinggi Perkuat Sinergi Lewat Futsal