Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan dari Dakwaan
SUKABUMI — Kuasa hukum terdakwa dr. Silvi Apriani , Holpan Sundari , mengajukan eksepsi dalam sidang perdana perkara Nomor 70/Pid.B/2026/PN.Skb di Pengadilan Negeri Sukabumi , Senin (27/4/2026). Dalam keberatannya, tim kuasa hukum menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Holpan menyampaikan bahwa dakwaan tersebut mengandung unsur obscuur libel atau kabur. Ia menegaskan, penyusunan dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) hur…
4/29/2026 09:16:00 PM