Oknum Kelurahan Cipamokolan Diduga Gelapkan & Palsukan Data Milik Warga

Kab. Bandung –  Tanah yang terletak di RT 05/01 persil 37 S III Kel. Cipamokolan, Kecamatan Rancasari ,Kota Bandung yang dahulu sebelum dimekarkan adalah termasuk wilayah Desa cipamokolan, Kecamatan Buah Batu, Kabupaten Bandung. Adalah kawasan/ lokasi sengketa tanah milik warga.

Pasalnya adalah pada sekira tahun 1980 an sampai dengan 1997, jabatan sekretaris desa cipamokolan dijabat oleh Suhara yang sudah almarhum. Diduga suhara selaku sekretaris desa merubah data-data tanah yang ada dalam daftar letter C milik desa sehingga karena tanah tersebut tidak ditempati oleh pemilik akhirnya Banyak yang berpindah tangan menjadi atas nama orang lain.

Informasi tersebut dihimpun oleh awak media dari warga RW 01 berinisial A tgl 18/03/2024 dirumahnya.Kata A” Alm.Suhara sebenarnya yang membuat kacau tanah-tanah di wilayah yang sekarang RT 05 RW 01 persil 37.S III Blok Lio, data-data letter C dan Kohir banyak yang berubah sementara alm. Suhara juga menempati tanah milik orang lain sampai saat ini anaknya (Den) yang menduduki tempat tersebut padahal tidak ada hubungannya dengan dia(Alm.Suhara)

Alm.Suhara bekerjasama dengan yang diduga mafia tanah di kel. Cipamokolan yaitu Alm. IR.Djohar hayat, sehingga tanah milik masyarakat yang tidak ditempati atau kosong dengan adanya menghapus data pemiliknya sehingga menjadi kepemilikan orang lain. “Ucapnya

Bacaan Lainnya

Hal Senada diungkapkan oleh Mardiati binti Tarma (81), warga jalan KP. Pasir Tengah RT 004/rw 004 desa jatiendah Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung, kepada awak media kata ,Mardiati” dirinya mempunyai tanah seluas 10,350 meter persegi(1.035 da). Berdasarkan letter C .kohir 547 persil. 37.S .IV atas nama Nurhadi Muhammad yang beralamat di blok cipamokolan Desa cipamokolan Kecamatan Buah Batu KW danaan Ujung Berung Kabupaten Bandung yang sekarang menjadi , blok Lio Rt 005/rw 001 ke. Cipamokolan ke Rancasari Kota Bandung Jawa Barat yang tadinya Semasa Hidup alm. Nurhadi Muhammad Tanah tersebut dikuasai, dan tanah tersebut digarap oleh masyarakat, hasilnya pun setiap panen diberikan kepada dirinya.

Lanjut Mardiati”, tanah tersebut dimilikinya berdasarkan surat segel jual beli tanggal 17 Maret 1953 antara Muria yang beralamat di kampung rancakasumba, desa cipamokolan, Kecamatan Ujung Berung kewedanan Ujung Berung Kabupaten Bandung Jawa Barat sebagai penjual dan alm. RD. Moch Nurhadi Bin adiwangsa sebagai pembelinya.”Jelasnya.

Masih kata Mardiati”, karena beberapa lama tidak melihat tanah tersebut, yang tadinya dititipkan kepada alm.Ajat. Pada tahun 1999 , tanahnya sebahagian telah didirikan sebuah SPBU cipamokolan tanpa sepengetahuannya, dan juga pada tahun 2018 bahwa sebagian tanahnya dibangun oleh almarhum kokahi seluas 1.230 m dan diperluas lagi 1000 meter,dgn alasan akan membeli , beberapa kali pertemuan dengan almarhum Kokahi disaksikan anaknya yang bernama Irwan Gunawan, dan menawar harga sebesar 500.000 per meter.”pungkasnya

Di lain pihak Anak Mardiati yg bernama Poeadiah, menerangkan kepada awak media” ketika dirinya bertemu dengan kokahi semasa hidupnya, disaksikan oleh anaknya Irwan Gunawan, sempat menawar harga tanah milik ibunya tersebut dan almarhum kokahi mengatakan kepadanya” Nanti saya beli secara mencicil ya Bu”.jelas Almarhum kokahi.

Ketika dirinya menanyakan tanah yang luasnya 1230 M2 dari mana belinya, Kata,Alm Kokahi dari Mafia Nanti kalau sudah kita bayar kita perbaikin sekalian dengan suratnya.”pungkasnya.Permasalahan tersebut juga sudah diserahkan oleh ahli waris RD.Moch.Nurhadi kepada Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Marpaung&Partner.

Ketika awak media meminta tanggapan tentang permasalahan tersebut,Kata, Irianto Marpaung SH dari kantor hukum Marpaung&Partner kasus tanah cipamokolan ini sudah masuk ke ranah pengadilan dgn no.perkara 578/Pdt.G/2023/PN.Bdg sedang berproses ini ditangani dengan Probono(cuma – cuma).”Jelasnya

Lanjut Marpaung, ” tanah yang dikuasai oleh tergugat 1 dan 2 selaku ahli waris Ir. Djohar Hayat, sesuai keterangan Lurah cipamokolan yang ditandatangani Tito Prihatin S.Pd MM.tgl 23 Agustus 2022 , penerbitan surat keterangan C Desa nomor 547 persil 37 atas nama R .Moh. Nurhadi Bin adiwangsa tercatat dalam buku C desa, yang ada di Kelurahan cipamokolan dan telah terbit sertifikat atas nama ir.Djohar hayat. Tetapi tidak dijelaskan pindah atas namanya karena apa, sedangkan sampai saat ini si pemilik belum pernah menjual kepada siapapun tapi Kelurahan sudah membuat keterangan seperti itu ,ada yang merubah angka luasan areal tanah milik klien kami tersebut, artinya yang merubah itu adalah si pemegang buku C itu.”Pungkasnya

Ketika awak media meminta tanggapan Wakil ketua Paguyuban Maung Sagara, Sambodo,N.W di kantornya di Bandung,kata,Sambodo ” ini sudah merupakan pekerjaan mafia tanah dari sejak lama apalagi sejak tahun 80-an Dan ini juga tidak mungkin dilakukan oleh pihak desa atau kelurahan sendiri artinya ada juga pihak BPN yang tersangkut dalam permasalahan ini maka, kami sarankan membuat laporan resmi ke Polda Jabar tentang kasus mafia tanah biar ditangani sesuai apa yang sudah pernah diucapkan oleh Bapak Kapolda di salah satu media, dan juga kita menuntut kinerja Menteri BPN yang baru Bapak Agus Harimurti yudhoyono. Yang sudah mengeluarkan statement di media akan memberantas mafia tanah.”ucapnya.

( E.Hamid)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *