Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III akan menerima gaji sebesar Rp 5,6 juta dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tak hanya golongan III d, golongan III a hingga III c juga mendapatkan kenaikan gaji.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS di Indonesia.
Kenaikan gaji ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghargai dedikasi para PNS yang telah bekerja keras dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Berikut adalah rincian kenaikan gaji PNS golongan III:
Sementara golongan III d akan menerima gaji baru berkisar antara Rp 3.426.900 dan Rp 5.628.300.
Pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan PNS sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam melayani masyarakat, serta untuk meningkatkan motivasi mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.