Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Tiga Rancangan Peraturan Daerah

Kab. Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengadakan Rapat Paripurna kedua pada Tahun Sidang 2024, yang berlangsung pada Rabu, 20 Maret 2024.

Agenda rapat mencakup pembahasan beberapa hal penting yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Rapat dimulai dengan pengungkapan pandangan umum dari berbagai fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Selain itu, Bupati Sukabumi juga memberikan pendapatnya mengenai tiga Raperda usul prakarsa DPRD, yang mencakup :

Bacaan Lainnya

1. Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
2. Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, BBA., SH, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, MM, anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA), dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Setelah pandangan dari fraksi-fraksi DPRD dan pendapat Bupati disampaikan, disepakati bahwa tanggapan dan jawaban dari masing-masing fraksi terhadap pendapat Bupati akan diungkapkan pada hari Jumat, 22 Maret 2024.

Rapat Paripurna ditutup dengan penghargaan kepada semua yang terlibat dalam jalannya rapat, dengan harapan bahwa semua tugas dan amanah yang dijalankan dapat memberikan manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

( Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *