Diduga Tim Riksus 12 Anggota Inspektorat Kab.Sukabumi Menuduh Pemberi CashBack

Kab. Sukabumi – Perkembangan baru dalam kasus pendampingan hukum yang bergulir di PTUN Bandung 14/03/2024. Pasalnya laporan hasil pemeriksaan inspektorat (LHP) yang diserahkan oleh Kuasa Hukum tergugat Bupati Sukabumi sebagai bukti dalam menghadapi gugatan Law Firm Marpaung dan partner, dalam fakta di persidangan yang dijelaskan oleh Hodan Firmansyah (Kabid Pemdes DPMD), ketika ditanya oleh kuasa hukum tergugat Bupati DR.Sepranaja. SH.MM” Apakah ada cash back”.Jawab,Hodan”,Tidak ada. Lanjut kuasa hukum Tergugat Bupati,”Apakah pemberian Cashback diperbolehkan,” jawab Hodan,” tidak boleh.”Hal senada juga dijelaskan oleh Deni ketua tim riksus inspektorat kabupaten Sukabumi, ketika menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat Bupati.DR.Sepranaja SH.MM.”Kata Deni,” Tidak ada cashback,dan CashBack”.

Awak media menghimpun keterangan ini berdasarkan fakta di persidangan yang dicatat dan ditulis oleh panitera berikut rekamannya dan juga direkam oleh penggugat, serta jalannya persidangan diikuti oleh beberapa mahasiswa dari UIN Sunan Gunung Djati.Artinya itu adalah fakta di persidangan, tetapi fakta di persidangan tersebut ternyata tidak sama di dalam Isi LHP Inspektorat kab. Sukabumi yang diajukan sebagai alat bukti Bupati Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Dilain pihak ketika awak media meminta Tanggapan ketua Lsm berinisial D,yg mengikuti jalannya sidang 14/03/2024.Kata D” tadi kita dengar bersama kata Deni ketua tim yg menangani kasus pendampingan hukum ini ,menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat Bupati,” Apakah saudara saksi pernah klarifikasi kepada Penggugat terkait masalah Riksus tersebut?” Jawab Deni” tidak”.lanjut kuasa hukum Bupati”Kenapa?” Jawab Deni”itu bukan kapasitas sy”.jelasnya.

Ketika awak media mempertanyakan tentang keterangan ketua tim riksus tersebut kepada penggugat HR.Irianto. Kata Irianto,” Terus terang saya merasa seperti dituduh oleh kedua saksi tersebut bahwa dalam persidangan mereka secara nyata menyatakan bahwa kegiatan pendampingan itu merugikan negara makanya agar negara tidak mengalami kerugian yang lebih besar lagi maka kegiatan pendampingan hukum tersebut dihentikan oleh surat perintah Bupati no.700.1.2.2/7964/Inspektorat/2023.jelasnya.

Pertanyaannya sejauh mana sih kegiatan pendampingan hukum yang dilaksanakan oleh Law Firm Marpaung&Partner yg sudah dirasakan oleh masyarakat baik itu mendampingi orang yang diperiksa sebagai tersangka di Polres Sukabumi dan mendampingi terdakwa di sidang pengadilan negeri Sukabumi serta menjadi kuasa tergugat di pengadilan agama maupun pengadilan Negeri Sukabumi, Apakah itu merugikan negara.”ujarnya.

Masih kata Hr.Irianto” sebaliknya Apakah pemerintah Kabupaten Sukabumi juga Cq kabag hukum sudah melaksanakan tugasnya dengan baik untuk mendampingi masyarakat di wilayahnya yang terkena masalah hukum, mengingat jumlah desa sebanyak 381 Desa ditambah 7 Kelurahan. Tanya Kemarin pada saat pemeriksaan seorang wakil ketua BPD desa Cipurut Bambang dalam kesaksiannya di pengadilan menjelaskan kepada kuasa hukum tergugat , dirinya sudah 5 tahun ada di dalam desa tetapi tidak pernah ada dari bagian hukum baik melaksanakan sosialisasi ataupun pendampingan dan Bantuan Hukum,”jelasnya.
Bahkan kuasa hukum tergugat Bupati( Yani), mengatakan kepada Bambang Kenapa tidak meminta bantuan ke Pemda saja kan ada lewat website , kata Yani narik Simpati Bambang.

Lanjut HR.irianto,” saya sebenarnya menggugat di PTUN ini tidak bertujuan ingin menang, tetapi saya ingin mencari kebenaran, secara nyata Allah itu sudah memberikan bukti terhadap keterangan dua saksi tergugat Bupati Sukabumi yang sudah diambil sumpahnya oleh majelis hakim di atas Alquran tersebut. Nyata Allah itu sudah memberikan bukti terhadap keterangan dua saksi yang tidak mengungkapkan adanya pemberian cashback, di mana selama ini sudah digembor-gemborkan di media sosial se-kabupaten Sukabumi , saya cara langsung dituduh sebagai pemberi cashback dan merugikan negara. Tidak ada lagi kata-kata praduga takbersalah(Diduga atau Dugaan)Presumption of Innocence.

Makna dari Asas praduga tak bersalah adalah Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan.Apalagi saya dituduh memberikan cashback kepada tujuh kepala desa sebesar Rp 19.4 00.000, sementara fakta di persidangan ketua tim riksus Sdr.Deni tdk menjelaskan tentang hal tersebut. pernah mengkonfirmasi kepada saya, terkait masalah cashback tersebut pun diedarkan melalui media sosial kepada desa-desa dan masyarakat umum seolah-olah agar diketahui bahwa saya itu berbuat kejahatan. Maka karena demikian saya akan melanjutkan permasalahan ini di luar PTUN kepada aparat penegak hukum di pusat ( Jakarta.).” pungkasnya

Tanggapan Praktisi Hukum Efri Darlin M.Dachi S.H. terkait permasalahan pendampingan hukum yang sekarang sedang bergulir di PTUN Bandung kepada awak media.” Kata Dachi (panggilan akrabnya)” saya sangat prihatin dengan kasus ini tadinya inspektorat terlalu dini tidak mendalami dulu permasalahan ini bersama dpmd. Akhirnya di dalam pemberitaan2 di media sosial yang saya baca dengan fakta di persidangan, tidak dapat dibuktikan oleh auditor bahwa adanya cash back yang diberikan oleh penyedia jasa kepada desa dan itupun tidak pernah diklarifikasi setelah auditor memeriksa kepala desa ,selanjutnya karena ada jawaban sepihak dari kepala desa. Apakah itu keinginan kepala desa memberikan keterangan seperti itu atau ada penggiringan kearah ucapan Cashback tersebut . Sedangkan penyedia jasa tidak pernah dikonfirmasi atau diklarifikasi oleh auditor. Melihat fakta persidangan tersebut. Jadi perbuatan seperti ini dapat diduga melanggar Kuhp pasal 311 yg berbunyi ” jika yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Dan karena mengedarkan melalui media sosial tentang pemberian cashback tersebut , Maka diduga melanggar undang-undang ITE no.11 thn 2008 yg sudah diubah menjadi uu no.19 thn 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat 3 pencemaran nama baik yang sanksi hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak 750 juta dan pasal 28 ayat 1 berbunyi” setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar.”pungkasnya.

(E. Hamid )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *