Diduga Ketua Komnas HAM Lindungi Bupati Sukabumi dengan penerbitan SP No.700.1.2.2/7946/Inspektorat/2023 yang Terindikasi Melanggar HAM.

Surat perintah Bupati Sukabumi nomor 700.1.2.2/7946/Inspektorat/2023 tanggal 29 September 2023 yang diterbitkan dengan dasar menurut Laporan Hasil Pemeriksaan khusus Inspektorat kabupaten Sukabumi nomor: 700.1.2.12/3552/Sekret/2023 dan ditujukan kepada para kepala desa yang isinya memerintahkan;

a. “Menghentikan pembayaran dan pelaksanaan kegiatan Bantuan hukum yang tidak sesuai dengan prosedur;
b. Membatalkan MOU dengan penyedia jasa konsultan Hukum Law Firm Marpaung SH dan rekan atas kegiatan Bantuan Hukum;

c. Mengembalikan kerugian negara/desa dengan rincian sebagaimana terlampir “.

Kemudian setelah diterbitkannya surat tersebut memiliki dampak yang merugikan bagi, masyarakat marginal dan rentan di kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun oleh awak media surat perintah Bupati Sukabumi tersebut menghentikan kegiatan yang sudah diprioritaskan oleh Kementerian desa, dengan permendes Nomor 8 Tahun 2022 BAB II tentang prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2023 Point C Nomor 5, Huruf c yang mengatakan ” Pemberian Bantuan Hukum untuk kelompok marginal dan rentan yaitu: Perempuan, Anak, Lanjut usia,Suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan, warga difabel, kelompok

masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya,”
Akibat pendampingan Hukum di Desa yg dibutuhkan oleh masyarakat ini dihentikan oleh Surat perintah Bupati.yg merugikan masyarakat Difabel, karena HAM nya merasa di tindak, maka akhirnya ,

Marpaung dan Partner Law Firm Consultant Irianto Marpaung SH dan warga difabel masyarakat Sukabumi melaporkan ke Komnas HAM, 8/11/2023 yg diterima oleh Yeni Denita Lestari,

.
permasalahan tersebut berdampak panjang dan bergulir ke PTUN Bandung dengan nomor perkara: 146/G/2023/PTUN.BDG tgl 30 November 2024 . antara Penggugat Firma Hukum Marpaung dan rekan melawan Tergugat Bupati Sukabumi .dan Dalam fakta persidangan 14/03/2024, Saksi Deni selaku Ketua Tim Riksus Inspektorat Sukabumi yang diajukan Kuasa Hukum Tergugat Bupati Sukabumi, menjelaskan Tidak ada Cashback yg diberikan oleh penggugat Firma Hukum Marpaung dan rekan,dan tidak pernah mengklarifikasi tentang isi LHP tersebut kepada penggugat,

“Sedangkan hal tersebut sudah bertolak belakang dengan Standar Profesional Aparat Pengawasan internal Pemerintah ( SP-APIP), yang mewajibkan bahwa Pemeriksaan khusus Inspektorat tersebut harus diklarifikasi kepada Mitra Pengawasan yaitu Penggugat, demikian juga Auditor harus bertanggung jawab dengan keterangan kesaksiannya, dalam LHP Ada Cashback tetapi
Dalam persidangan tidak ada cashback,itu dapat berakibat kepada Tim Riksus menjadi Perbuatan Fitnah kepada penggugat,dan LHP Inspektorat tersebut pun menjadi Cacat Hukum karena tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh si pembuat nya dalam persidangan di PTUN,

Irianto Marpaung SH ketika dikonfirmasi oleh awak media tentang hal tersebut melalui hubungan telepon selulernya nya mengatakan “saya sudah melaporkan hal tersebut kepada Komnas HAM di didampingi oleh warga difabel yang sedang mendapatkan pendampingan hukum dari pihak nya,

Bahwa pendampingan hukum yang dilaksanakan oleh nya berawal dari mou yang dibuat antara law firm Marpaung dan Partner dengan Desa yg dibiayai oleh Dana Desa, sejak Januari 2023 dan berakhir 31 Desember 2023 tetapi dalam pertengahan MOU tepatnya 29 September 2023 kegiatan yang sedang berjalan tersebut dihentikan secara sepihak oleh Bupati Sukabumi tanpa melihat efek positif nya di masyarakat dan hal tersebut dianggap Merugikan Keuangan Negara, padahal itu program pemerintah.”. jelasnya

Masih kata Marpaung “Dasar kepala desa menunjuk nya sebagai Kuasa Hukum adalah berdasarkan UU no.6 THN 2014, tentang desa Pasal 26 ayat ( 1) mengatakan bahwa “kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa “,
Kemudian pada ayat ( 2) huruf N -nya berbunyi :”dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala desa berwenang mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan “. Sehingga kepala desa berdasarkan kewenangannya menurut undang-undang desa memiliki kebebasan dalam memilih siapa kualu secara hukum yang akan ditunjuknya untuk menjalankan tugasnya tersebut berdasarkan undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat,

.
Lanjut Marpaung ” dengan terbitnya Surat perintah Bupati Sukabumi Nomor 700.1.2.2/7964/Inspektorat/2023 tgl 29 September 2023 , perbuatan Bupati Sukabumi diduga melanggar undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 5 ayat (3) ” Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya ”
Karena berdasarkan pasal 1 angka 6 definisi dari “pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian ,membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang, atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku “. Ucapnya

“Yang sangat disayangkan lagi diduga melanggar pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 tentang equality before the law dan UU HAM
Dikarenakan baik secara langsung maupun tidak langsung perbuatan tersebut adalah perbuatan yang diskriminatif menurut undang-undang HAM pasal 1 angka 3 “diskriminasi adalah setiap pembatasan pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembelaan manusia atas dasar agama suku, ras, etnis kelompok ,golongan status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan penyimpangan atau penghapusan pengakuan pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya, Maka karena Hal tersebut kami melaporkan kepada Komnasham,

Tetapi pada faktanya setelah kami mengirimkan data-data tambahan melalui email Komnas HAM go id sampai saat ini belum juga Ada petugas Komnas HAM yang datang untuk meminta klarifikasi kepada warga difabel yang pada saat itu ikut sebagai pelapor ke Komnas HAM,

Tidak seperti ke Papua kayaknya ada pesanan untuk mengejar-ngejar TNI/Polri seolah olah pelanggar HAM padahal untuk mengamankan NKRI,

Kami berharap tolong lah Kejar Bupati Sukabumi terhadap Dugaan pelanggaran HAM masyarakat Marginal dan Rentan ini.””Pungkasnya

Dilain pihak seseorang yg bernama Jaelani (43) alamat kp.sungaren Ds.Prianganjaya kec, Sukalarang.Kab.Sukabumi, ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait pelaporan di Komnasham tersebut,
Kata Jael panggilan akrabnya, ” Dirinya pernah ke kantor Komnas HAM di Jakarta pada November 2023 ingin menjadi saksi dalam pelaporan kepada Komnas HAM oleh law firm konsultan Marpaung & Partner, terkait pendampingan hukum yang dialaminya secara gratis yang direkomendasi oleh desanya, “ucapnya
Lanjut “dirinya sampai saat ini belum pernah diklarifikasi oleh pihak Komnas HAM setelah dilakukannya pelaporan tersebut.jelasnya.

Hal senada juga diucapkan oleh Bambang Ismail (45) warga kampung gandasoli Desa cipurut kecamatan menjelaskan kepada awak media ” saya juga memanfaatkan fasilitas bantuan hukum yang diberikan oleh Law Firm Marpaung dan rekan ini untuk menghadapi Rentenir yg akan mengambil rumah orangtua sy secara gratis melalui gugatan di pengadilan negeri.”ujarnya

“Dirinya difasilitasi oleh MOU antara Desa dengan Law Firm Marpaung dan Partner ini,dan Desa belum membayar sampai saat ini, Saya juga ikut sebagai saksi pada saat ke Komnasham ” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan awak media belum dapat menghubungi Pihak Komnasham.

(E.hamid/Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *