Penggunaan narkoba bisa berdampak pada kinerja seseorang, oleh karena itu surat keterangan bebas narkoba sering digunakan sebagai persyaratan. Surat keterangan ini diperlukan bagi mereka yang ingin melamar pekerjaan atau masuk perguruan tinggi, sebagai bukti bahwa mereka tidak mengonsumsi narkoba, psikotropika, atau zat adiktif lainnya.
Biaya untuk surat keterangan bebas narkoba di RS Pemerintah mengikuti aturan daerah (Perda), sementara di Badan Narkotika Nasional (BNN) mengacu pada Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2020 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk mendapatkan surat ini, pemohon harus menjalani tes urine dengan alat urine Screen plus.
Persyaratan untuk mendapatkan surat keterangan bebas narkoba meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi akta kelahiran, dan fotokopi kartu keluarga. Namun di RSUD Kota Bandung di Ujung Berung, pemohon juga harus menjalani wawancara dengan dokter di Poli Psikiatri, yang mengakibatkan biaya tes urine mencapai Rp.400.000.
Seorang wartawan, Dindin Kus Dinar, menyampaikan bahwa ia membawa putrinya untuk tes urine narkoba di RSUD Kota Bandung di Ujung Berung pada 17 April 2024. Putrinya hanya membutuhkan surat keterangan bebas narkoba untuk registrasi di salah satu perguruan tinggi negeri di Purwokerto. Menurut Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif tes urine narkoba di RSUD Kota Bandung adalah Rp.150.000 untuk enam parameter. Namun, ketika Dindin bertanya mengenai biaya kepada perawat, ia diberi tahu bahwa biayanya Rp.400.000 karena termasuk biaya wawancara dokter di Poli Psikiatri.
Dindin merasa hal ini tidak perlu karena putrinya bukan pemakai narkoba dan hanya membutuhkan surat keterangan bebas narkoba. Karena biaya yang mahal, ia memutuskan untuk pergi ke BNN Provinsi Jawa Barat, di mana ia hanya membayar Rp.290.000 untuk tes urine dan mendapat surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba. BNN juga memberikan opsi gratis bagi mereka yang tidak mampu, dengan syarat menandatangani formulir yang disahkan oleh Lurah dan Camat.
Ketika media bertanya kepada pihak RSUD Kota Bandung di Ujung Berung tentang biaya tes urine yang tinggi, tidak ada jawaban yang jelas. Bahkan seorang pejabat RSUD membantah bahwa tarif Rp.150.000 adalah bagian dari Perda untuk aturan RSUD. Namun, seorang pejabat lainnya membenarkan bahwa tarif tersebut memang ada dalam Perda.
Menurut Wakil Ketua Umum LSM Maung Sagara Sam Ngesti Waspodo, kebijakan RSUD Kota Bandung untuk mewajibkan wawancara psikiatri bagi tes urine narkoba dianggap berlebihan. Padahal, tes urine hanya untuk mengetahui apakah seseorang mengonsumsi narkoba atau tidak, dan BNN tidak menerapkan wawancara psikiatri. Hal ini dianggap memberatkan masyarakat dan dicurigai sebagai cara RSUD untuk meningkatkan pendapatan.
( E. Hamid )