Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi berupa denda bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 secara tepat waktu.
Pemberian THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, pekerja harus menerima THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang, mengungkapkan bahwa ada denda sebesar 5 persen bagi perusahaan yang terlambat membayar THR pekerjanya.
Meskipun telah didenda, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk membayar THR kepada pekerjanya.
Kemnaker juga membuka posko pengaduan THR di kantornya mulai 18 Maret 2024 untuk memastikan penanganan aduan yang lengkap dan tepat.
( Red )