Pemerintah Resmi Menghapus Rawat Inap BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 untuk PNS dan Pensiunan, Diganti dengan KRIS dengan Iuran Sebesar Rp…

Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa layanan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan dihapus. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan PNS dan pensiunan, karena mereka tidak akan lagi mendapatkan layanan rawat inap melalui BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3. Namun, pemerintah telah menyiapkan pengganti untuk layanan yang dihapus ini.

Sebagai pengganti layanan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 untuk PNS dan pensiunan, pemerintah akan meluncurkan layanan BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini berarti PNS dan pensiunan akan menerima layanan rawat inap yang baru, bukan lagi berdasarkan sistem kelas lama.

Meskipun layanan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus, besaran iuran untuk PNS dan pensiunan tetap sama. Hal ini karena belum ada perubahan dalam aturan atau kebijakan terkait besaran iuran BPJS Kesehatan. Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada tarif yang berlaku sebelumnya.

Besaran iuran untuk BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 adalah sebagai berikut: 5% dari gaji per bulan untuk Peserta Pekerja Penerima Upah di lembaga pemerintahan, di mana 4% dibayarkan oleh pemberi kerja, dan 1% dibayarkan oleh peserta. Untuk rincian iuran per kelas: peserta kelas III membayar Rp 35.000 per orang per bulan, kelas II membayar Rp 100.000 per orang per bulan, dan kelas I membayar Rp 150.000 per orang per bulan.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, hingga layanan rawat inap BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 untuk PNS dan pensiunan resmi dihapus pada tahun 2025, besaran iuran tetap tidak berubah. Setelah layanan dihapus, PNS dan pensiunan tidak akan lagi bisa menggunakan fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3.

Editor : Ham

Sumber : klikpendidikan.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *