Ida Fauziah : THR Tidak Boleh Dicicil, Buka Posko Pengaduan THR di Daerah

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menekankan bahwa perusahaan harus memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya maksimal seminggu sebelum Lebaran 2024.

Dia menyatakan rencananya untuk mengeluarkan surat edaran kepada gubernur dan kemudian kepada pengusaha tentang kewajiban ini.

“Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran. Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H,” kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/3/2024).

“Meskipun sudah lazim, surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan Ramadan kita keluarkan,” sambungnya.

Bacaan Lainnya

Ida menekankan pembayaran THR kepada pekerja harus dibayar penuh. Beliau juga mengingatkan perusahaan bahwa pembayaran THR Lebaran tidak boleh dicicil.

“Enggak boleh (dicicil). Nggak boleh,” tegasnya.

Ida menuturkan kementeriannya akan membuka posko pengaduan THR di daerah-daerah. Nantinya, pengusaha maupun pekerja dapat melakukan konsultasi atau pengaduan terkait pembayaran THR Lebaran.

“Kami tadi sampaikan kami akan buka posko THR, hari Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu,” tutur Ida

Namun, sejauh ini, pada hari kedua Ramadhan, belum ada pengusaha yang mengeluhkan tidak bisa membayarkan THR.

“Sampai sekarang tidak ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha. Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja” pungkasnya.

( Ilham )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *