Diduga Inspektorat Kab. Sukabumi, Sembunyikan 11 Desa yang Terkait pendampingan Hukum

Informasi yang dihimpun oleh awak media dalam sidang terbuka di PTUN Bandung 14/3/2024. dalam Perkara gugatan antara Firma Hukum Marpaung dan rekan melawan Bupati Sukabumi , terdapat kejanggalan keterangan Saksi Deni yg tidak sesuai dalam LHP Riksus Inspektorat , Dimana dalam surat perintah Bupati nomor: 700.1.2.2/7946/Inspektorat/2023 tgl 29 September 2023.atas dasar LHP Inspektorat menjelaskan kan ada 85 desa yg melakukan MOU pendampingan Hukum,

Dan fakta persidangan hanya 80 Desa yg melakukan MOU dan membayar kepada Firma Hukum Marpaung dan rekan, selanjutnya 5 Desa lagi mencair kan bukan kepada Firma Hukum Marpaung dan rekan melainkan kepada pihak lain yang Tidak ada MOU pendampingan Hukum.
Pertanyaannya ” Apakah ini bukan bentuk Kejahatan? ,dan kenapa tidak ditindaklanjuti? Ada apa Ya. “.

Sesuai dengan Gugatan yg didaftarkan oleh Firma Hukum Marpaung dan rekan dgn nomor: 146/G/2023/PTUN.BDG tgl 30 November 2023.terdapat dalam gugatan ada 11 Desa yang tidak masuk dalam LHP Inspektorat tersebut yaitu:

1.Desa Hegarmulia kec.Cidadap.
2.Desa Banjarsari Kec.Cidadap.
3.Desa Bojonggaling Kec.Bantargadung.
4.Desa .Sindangreja Kec.Curugkembar.
5.Desa.Kertajaya Kec.Simpenan.
6.Desa.Tegallega. Kec.Cidolog.
7.Desa.Sukajaya. Kec.Sukabumi.
8.Desa Cipeuteuy Kec. Kabandungan.
9.Desa.Cikakak kec.Cikakak.
10.Desa.PrianganJaya Kec.Sukalarang.
11.Desa Kertaangsana. Kec.Nyalindung.

Bacaan Lainnya

Fakta Persidangan tgl 6/3/2024 pada saat Majelis Hakim menanyakan kepada penggugat,Apakah perlu dilakukan pemanggilan ulang terhadap para kepala desa sebanyak 85 orang tersebut? Kata Penggugat HR.Irianto ” Saya kira cukup yg mulia karena buang buang biaya, karena beberapa desa menghubungi saya mengatakan ada Oknum DPMD yang menghubungi Desa,agar tidak memenuhi panggilan PTUN dan tidak menjawab surat PTUN,” jelasnya

Selanjutnya Hakim, menjawab sudah ada surat masuk sebagian kepada kami Ujar Hakim sambil tertawa kecil. Ketika Awak Media meminta tanggapan tentang kasus tersebut kepada penggugat Firma Hukum Marpaung dan rekan,Kata penggugat HR.Irianto”, Inspektorat khusus nya Tim Riksus, Dalnis, Irbansus , sudah menzolimi sy , Riksus itu kan Wajib mengklarifikasi temuannya kepada sy selaku Mitra pengawasan tapi itu dia tidak lakukan,dan menuduh sy sebagai pemberi Cashback kepada 7 desa dalam LHP Inspektorat tersebut,dan itu dipublikasi kan di Medsos dan diedarkan seolah-olah saya melakukan kejahatan, sementara Riksus itu membuat LHP, sepihak dan menuduh bukan menduga,sy dianggap bersalah menurut Inspektorat,dan itu dikuatkan dengan surat perintah Bupati tersebut.

Masih kata HR.Irianto,”penyidik saja walaupun seseorang sudah di tetapkan Tersangka tidak berani mengatakan nama jelas atau perusahaan nya,tetap saja inisial, tetapi Inspektorat Kab.Sukabumi mempublikasikan secara terbuka sementara dalam Standar Umum Profesional APIP dan Auditor itu dilarang,maka pertanyaannya Auditor ini ada Sertifikat tidak, atau tidak pernah Diklat berkelanjutan.”Ujarnya. “Dalam fakta persidangan terbuka yang diliput oleh awak media, kerap kali pertanyaan dari Kuasa Hukum Bupati Sukabumi,yang ditujukan kepada saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat di persidangan, Apakah kenal atau tahu dengan HMI, LPI, FKWSB, LSM klimaks,”. sebagai awal dihentikan nya Pendampingan hukum ini dan dianggap merugikan keuangan negara, tetapi dirasakan dan bermanfaat untuk masyarakat.

yang dihadirkan Penggugat sebagai Saksi dari FKWSB, Hadi Haryono menjelaskan dalam persidangan tidak menghentikan kegiatan pendampingan hukum,hanya agar regulasi nya dibenahi oleh DPMD, dan Inspektorat,Kabag Hukum, DPRD karena pendampingan hukum ini bermanfaat bagi masyarakat.”Jelasnya.

Tetapi dilain Pihak Kuasa Hukum Tergugat Bupati Sukabumi, tidak dapat menghadir kan HMI,LPI,LSM Klimaks, untuk menguatkan dasar pembuatan LHP Inspektorat, Ada apa ya?

Hal senada diungkapkan kan oleh seorang Mantan Kades yg tidak mau disebut namanya tentang tanggapan permasalahan ini kepada awak media, Kata Mantan Kades “Apakah Irbansus sudah dijamin bersih ? Kalau nanti saya dipanggil jadi Saksi kasus Pidana atas Laporan Law Firm Marpaung dan Partner sy akan buka semua yg saya alami selama ini,”ucapnya.

Lanjut HR.Irianto’” Saya tidak terlalu memaksakan untuk menang dalam gugatan saya di PTUN, dan saya mengucapkan banyak terima kasih juga kepada Majelis Hakim PTUN yang sudah banyak mengungkap dalam fakta persidangan gugatan ini, akhirnya saya mendapatkan alat bukti yang nanti akan saya ungkapkan dalam laporan dugaan tindak pidana terhadap pembuatan LHP ini.”Kita buka buka an saja” pungkasnya. ” Selanjutnya ada 11 Desa yang MOU dgn Law Firm Marpaung & Partner diluar yang 80 Desa juga tidak dimasukkan kan dalam LHP Inspektorat tersebut.

Saya menyimpulkan bahwa LHP Inspektorat tersebut tidak valid,dan melanggar Etika,Norma norma Hukum, Karena mereka tidak membaca SP – Apip sebagai pedoman yang dikeluarkan oleh BPKP (BADAN Pemeriksa keuangan dan Pembangunan).
Pertanyaannya “Apakah ini melanggar hukum? Nanti dapat kita lihat setelah yg dirugikan melaporkan nya kepada pihak yang berwenang.” Pungkasnya.

Ketika Awak Media meminta tanggapan Wakil Ketua Umum LSM Maung Sagara, Sambodo ngesti waspodo melalui hubungan telepon selulernya nya 15/4/2024 tentang kasus tersebut,

Kata Sambodo ” Ada apa pemeriksa khusus Inspektorat kabupaten Sukabumi tidak memasukkan 11 Desa ke dalam LHP yang diberikan kepada Hakim sebagai bukti. Apakah ini karena faktor tidak profesionalnya SDM Inspektorat tersebut atau diduga ada janji atau pemberian sesuatu “.jelas.

Masih kata Sambodo ‘” Saya melihat fakta dan keterangan saksi 2 di persidangan itu tidak sesuai dgn isi LHP, dan menyarankan Penggugat segeralah lapor ke Bareskrim polri, karena Tindak Pidana TDK ada hubungannya dgn putusan PTUN biar semuanya jelas.” Pungkasnya.
Dilain pihak Mantan Inspektur kabupaten Sukabumi, yang tidak mau disebut namanya, ketika Awak Media meminta tanggapan tentang kasus tersebut melalui hubungan telepon selulernya 15/4/2024.

Kata Mantan Inspektur ” saya dulu masuk ke kab.sukabumi adalah pegawai Inspektorat Jendral kementerian Dalam Negeri,yg dapat bertugas ke seluruh wilayah Indonesia,
” Menyikapi kasus ini sangat memperihatinkan,dimana keterangan saksi Deni ketua Tim Riksus Inspektorat kabupaten Sukabumi, dalam fakta persidangan yang sy baca lewat Media Sosial, menjelaskan tidak mengklarifikasi terlebih
dahulu hasil pemeriksaan tersebut kepada penggugat Firma Hukum Marpaung dan rekan,
Yang juga merupakan objek pengawasan.Ini sangat fatal “Ujarnya

Lanjut Dirinya”apalagi saya melihat dalam LHP Inspektorat yang diserahkan kepada Hakim PTUN sebagai alat bukti jumlah 85 Desa yg membuat MOU kepada Firma Hukum Marpaung dan rekan sedangkan faktanya hanya 80 Desa, dan 5 Desa tidak ada hubungan dengan nya tapi dimasukkan seolah-olah Mou dgn Firma Hukum Marpaung dan rekan, padahal tidak,
Selanjutnya dalam LHP Inspektorat tersebut,ada pemberian cashback dari penggugat Firma hukum Marpaung dan rekan kepada 7 Kepala Desa ,

Fakta persidangan Saksi Deni Selaku ketua Tim Riksus Inspektorat kabupaten Sukabumi tidak ada menyebutkan atau menjelaskan tentang pemberian cashback.” Jelas nya.
Seharusnya 11 Desa itu tidak Harus tertinggal, dikarenakan pada saat upload Siskeudes online dengan kecamatan dan DPMD, Inspektorat . semua tau hanya pertanyaannya ada apa ya….??

(E. Hamid)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *