Pemerintah Akan Mengambil Langkah Tegas Terhadap RT RW Ilegal, Menurut Pengusaha !!!

Praktik ilegal RT RW Net telah menjadi masalah serius. Pihak berwenang belum sepenuhnya berhasil mengatasinya, dan aktivitas ilegal ini justru semakin menyebar.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Zulfadly Syam, mendesak tindakan hukum yang tegas terhadap mereka yang terlibat dalam praktik RT RW Net ilegal. “Tidak ada lagi pembinaan bagi pelaku ilegal.

Kami mendukung tindakan ini untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran semacam ini,” kata Zulfadly pada Senin, 29 April 2024.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak cepat untuk menghentikan praktik-praktik ilegal ini.,” tambahnya.

APJII mengingatkan bahwa semua pihak yang ingin terlibat dalam sektor telekomunikasi harus mematuhi peraturan yang berlaku.

“Tidak ada alasan untuk melanggar hukum. Jika ingin menjalankan bisnis di sektor ini, ikuti aturan dan dapatkan izin resmi. Jika tidak, bersiaplah untuk menghadapi konsekuensi hukum,” kata Zulfadly.

APJII menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi bisnis ilegal. “Kami tidak akan mendukung atau membela pelaku RT RW Net ilegal. Satu-satunya yang boleh mendapat bimbingan adalah penyelenggara yang legal dan berusaha mematuhi regulasi. Pelaku usaha ilegal harus dihentikan dan dikenai sanksi sesuai hukum,” tegasnya.

Dengan pendekatan ini, APJII berupaya memastikan bahwa seluruh penyelenggara jasa internet dan telekomunikasi beroperasi sesuai aturan dan standar yang berlaku.

Editor : IM

Sumbet : CNBC Indonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *