Sidang Lanjutan Praperadilan Tersangka Kasus Tanah Adang Cs Hadirkan Saksi Ahli

Sidang lanjutan Praperadilan kasus tanah yang disangkakan kepada Adang dan H.Asep dengan pasal 385 dan atau 263 dan atau 266 dan atau 170 KUH Pidana atas sebidang tanah di Kp Parung Ponteng, Desa Tajur Kecamatan Citereup melawan Termohon Polres Bogor hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong Kamis, (18/4/2024).

Dalam sidang hari ini kuasa hukum tersangka menghadirkan saksi ahli Dr.Firman Wijaya, S.H.,M.H., Staff khusus Wakil President Republik Indonesia.

Hadir dalam sidang hari ini Kuasa hukum dari tersangka Alido & Partners dengan Hakim Tunggal Victor Suryadicta, S.H., M.H. dan Termohon Polres Bogor.

Pengacara pemohon yang hadir :
1. Ahmad Rivai N, S.H., M.M., M.H.
2. Bambang Wahyu, S.H., M.H.
3. Yayan Suryana, S.H., M.H
4. Thoyib.S.H., M.H
5. Sugeng Riyadi, S.H.

Bacaan Lainnya

Pengacara tersangka menanyakan kepada ahli tentang alat bukti, menurut ahli
“Dengan pendekatan bukti harus seterang cahaya, autentikasi, relevansi, serta bisa dipercaya diharapkan dapat mencapai minimum rise harus clear dan bisa memperjelas bukan malah kabur atau tidak jelas.

Bukti akan bicara soal fakta, peristiwa yang sebenarnya terjadi, siapa saja pihak pihak yang terlibat, bagaimana antara rentang waktu dan tempat kejadian tersebut, kenapa dilakukan. sebenernya untuk melacak barang bukti itu bisa melacak modus yang dilakukan.” Ungkap saksi ahli S3 lulusan Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana.

Dikatakan Rivai N, S.H., M.M., M.H., bahwa pihaknya menghadirkan saksi ahli ke persidangan agar kesaksian ahli dapat memberikan pencerahan dan pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara Praperadilan.

“Karena yang dijadikan alat bukti berupa SHM kampung Parung Ponteng, desa Tajur, kecamatan Citeureup adalah masih atas nama almarhum ayahanda dari Klien Kami (Adang) dan belum pernah berubah hak kepemilikannya dan ditambah keterangan dari pihak Kantor Pertanahan yang melalui surat keterangan pendaftaran tanah juga menyatakan hal yang sama bahwa SHM tersebut masih atas nama almarhum Ayah dari klien kami, dimana hal ini pun sudah kami ajukan gugatan perdata sebelum adanya penetapan sebagai tersangka terhadap klien Kami,” ungkap Rivai N, S.H., M.M., M.H., selaku kuasa hukum tersangka.

(Ade).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *