Warning !!! Kapolri Intruksikan Jajarannya Tindak Tegas Debt Collector

Jakarta – Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada semua Kanit Res jajaran, di bawah Perintah Kapolda, untuk melaksanakan “Operasi Premanisme” dengan fokus utama pada Debt Collector atau yang dikenal sebagai “Mata Elang”.

Kapolri menekankan kepada seluruh Kapolda untuk melakukan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum terhadap para Debt Collector. Ini disampaikan melalui keterangan tertulis kepada media pada Minggu kemarin.

Instruksi juga mencakup penangkapan dan pemeriksaan bagi siapa pun yang ditemukan sebagai Debt Collector/Mata Elang di lapangan, serta pemanggilan pihak leasing untuk memberikan peringatan terhadap tindakan perampasan kendaraan di jalan.

Selain itu, Kapolri menegaskan pentingnya pendataan terhadap lembaga pembiayaan yang melibatkan Debt Collector, serta menekankan untuk melaporkan kegiatan Debt Collector setiap hari ke Polres atau Polsek terdekat.

Bacaan Lainnya

Kapolri juga meminta agar masyarakat menggerebek dan menyerahkan kepada polisi setiap Debt Collector yang ditemui, mengingat tindakan mereka dapat dianggap sebagai pembegalan.

Informasi ini penting untuk disebarkan kepada masyarakat agar tidak terintimidasi oleh tindakan para Debt Collector alias Mata Elang.

Selain itu, Kapolri juga menjelaskan tentang peraturan terkait uang muka kendaraan bermotor dan larangan bagi lembaga pembiayaan untuk menarik kendaraan secara paksa dari nasabah yang gagal bayar.

Perjanjian Fidusia diatur oleh Undang-undang dan melindungi aset konsumen, sehingga tindakan Leasing atau Debt Collector yang mengambil kendaraan secara paksa dapat dianggap sebagai tindak pidana pencurian atau perampasan, dengan sanksi yang tegas sesuai hukum yang berlaku.

( Ham )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *