
Nagan Raya – Tim Tangkap Buronan atau yang lebih dikenal dengan sebutan Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Nagan Raya kembali menangkap satu Narapidana kasus Lakalantas di Desa Ujong Pasie Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Pada hari Kamis sekira pukul 08.30 WIB Tim tabur terpaksa melakukan Penangkapan terhadap terpidana berinisial Z, setelah menjadi buronan sejak tahun 2020 terkait kasus kecelakaan lalu-lintas dan tersangka resmi ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) akibat beberapa kali mangkir dari pemanggilan Aparat Penegak Hukum setempat
Kejaksaan Negeri Nagan Raya melalui Kasi Intelejen, Achmad Rendra Pratama kepada JurnalExpose.com mengatakan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor : 254/Pid/2019/PT BNA tanggal 15 Oktober 2019 Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan, dengan melanggar pasal 310 ayat (2) UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas serta menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara,” ujarnya.
Hingga saat ini terpidana dengan Inisial Z sudah diamankan di ruang tahanan kejaksaan Negeri Nagan Raya sembari dibuatkan administrasi penangkapan dan penahanan, untuk selanjutnya akan dibawakan ke lapas kelas II Meulaboh Aceh Barat, Tutup Achmad Rendra Pratama.
( Cautsar_Is )