
Nagan Raya – kejaksaan negeri Nagan Raya melakukan hukuman cambuk terhadap tiga pelaku judi online yang di lakukan di depan halaman kantor kejaksaan,Ketiganya dihukum cambuk setelah divonis bersalah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Rabu (14-12-2022)
Ketiga pelaku perjudian yang dihukum cambuk tersebut berinisial ZZ , HS , dan NM . Ketiganya merupakan warga Nagan Raya,dari ketiga orang itu dihukum cambuk dengan hukuman yang berbeda-beda setelah di kurangi masa tahanan.
Eksekusi hukuman cambuk terhadap ketiganya dilakukan di tempat terbuka dan bisa disaksikan oleh warga yang melintas di daerah perkantoran tersebut.
Untuk ZZ dan HS masing masing dicambuk sebanyak 25 kali ,namun karena sudah dikurangi masa penangkapan dan penahanan keduanya hanya dilayangkan hukuman cambuk sebanyak 21 kali.
Sementara untuk terpidana satu lainya yaitu NN tetap dilakukan hukuman cambuk 27 kali karena tidak di tahan dalam kasus perjudian disebabkan NN juga tengah tersandung kasus pidana pencurian yang saat ini masih menjalani proses persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Muib, SH.,MHL.I mengatakan, para terpidana dinayatakan bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dan divonis menerima hukuman cambuk sebanyak 25 cambukan.
“Para pelaku masing masing dicambuk 25 kali,namun karena dipotong masa tahanan,Maka ZZ dan HS hanya dicambuk sebanyak 21 kali cambukan, sedangkan NM tidak di kurangi masa tahanan maka tetap dieksekusi cambuk sebanyak 27 kali”,Jelas Kajari Nagan Raya Muib.
Kajari menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar UU KUHP maupun Qanun Aceh.
Cautsar_Is