Tidak di Kasih Uang, Lelaki Ini Bakar Motor Istri Pertamanya
Nagan Raya – Polres Nagan Raya berhasil menangkap TRB (50 tahun), salah seorang pelaku KDRT di salah satu Gampong di Kecamatan Tadu Raya.Pelaku ditangkap sekira pukul 18.00 wib senin (27/2/2023),karena telah melakukan kekerasan terhadap istrinya,dengan cara membakar sepmor,dan turut terbakar ibu dari anaknya tersebut.
Penangkapan terhadap TRB itu, dilakukan oleh tim Opsnal Polres Nagan Raya dan Polres Aceh Barat,disebuah rumah persembunyiannya di Kabupaten tersebut,kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM selasa (28/2/2023).
Menurut AKP Machfud,SH,MM, pelaku TRB dengan sengaja telah membakar 1 unit sepmor,sehingga api juga membakar bagian tubuh istri pertamanya itu.
Kejadian itu ujar AKP Machfud,SH,MM, hanya karena gara gara pelaku meminta uang kepada istri pertamanya itu, untuk pulang ke rumah istri kedua di salah satu Gampong di Kabupaten Aceh Barat.
Saat dilakukan penangkapan oleh personil Polres Nagan Raya dan Aceh Barat itu, pelaku tidak melakukan perlawanan,sehingga dengan mudah membawa pelaku ke Polres Nagan Raya,agar dilakukan pengusutan lebih lanjut tentang kejadian KDRT tersebut.
Atas kejadian tersebut,korban SH 48 tahun warga Gampong Alue Bata Kecamatan Tadu Raya,melaporkan kejadian itu kepada aparat Kepolisian,guna untuk ditindak sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.
Selain itu ungkap AKP Machfud,SH,MM, pelaku KDRT tersebut akan dipersangkakan pasal 44 ayat (1) undang undang RI nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga jo pasal 351 ayat (1) KUHPidana,pungkasnya.
Cautsar_Is