Sorotan Tajam Dari Dewan PERS Jurnalis Tidak Diperbolehkan Merangkap Sebagai Anggota LSM & ORMAS

Jakarta – Profesi ganda dikalangan Jurnalis kini semakin marak, Fenomena yang merangkap anggota LSM atau yang sebagai anggota Ormas mendapat sorotan tajam dari Dewan Pers.

Dewan PERS Meminta kepada seluruh Jurnalis atau wartawan yang terlibat dalam kegiatan baik sebagai anggota atau pengurus LSM atau Organisasi tertentu untuk menarik diri dari kegiatannya.

Sebab, hal tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan berbagai aktivitas segelintir oknum LSM atau Ormas yang menyamar sebagai jurnalis.

Kebanyakan dari para jurnalis yang juga merupakan pengelola LSM dan LSM, dalam kegiatan jurnalistiknya selalu mencampurkan kepentingan jurnalisme dengan agenda LSM atau LSMnya.

Bacaan Lainnya

Hal ini tentu saja membuat independensi PERS dicederai dan dinodai oleh pihak-pihak yang membiarkan adanya praktik melawan hukum dengan berlindung pada kedok pers.

Menyikapi hal tersebut, Dewan PERS mengeluarkan Surat Peringatan Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Penangkapan Profesi Jurnalis dan Keanggotaan LSM yang terbit di Jakarta (20/11/2023) yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Dr. . Ninik Rahayu, SH, MS.

Dalam seruannya, Dewan Pers menyampaikan “Hak menjadi LSM dan aktivis LSM merupakan sesuatu yang dijamin oleh konstitusi, namun untuk menjaga profesionalisme tugas jurnalistik, seorang jurnalis harus mampu membeda-bedakan dan memilah-milah kepentingan. dari kedua jenis profesi tersebut.”

“Akan lebih baik lagi jika jurnalis tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan LSM atau Ormas tersebut demi menjaga kemurnian dan profesionalisme dalam kegiatan jurnalistiknya.” (panggilan ke Ruang Pers sebagaimana dikutip dari Panggilan ke Ruang Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023).

Dewan Pers juga mengingatkan tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang mengatur tentang jurnalis.

Undang-undang tersebut berbunyi:

Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Wartawan adalah orang yang senantiasa melakukan kegiatan jurnalistik”.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menyelenggarakan kegiatan jurnalistik meliputi pencarian, perolehan, kepemilikan, penyimpanan, pengolahan, dan penyampaian informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, bunyi dan gambar serta data dan grafik, serta dalam bentuk lain dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala macam saluran yang ada”.

Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersifat independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak mempunyai itikad buruk”.

Interpretasi: Independen artinya memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan campur tangan pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia menggunakan cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Cara yang profesional antara lain menunjukkan identitas Anda kepada pewawancara, seperti kartu KTA atau PERS dan surat tugas

( Merah )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *