
Bogor Kota – Kasus yang bermula dari salah satu perilaku pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor yaitu kasubag TU yang menyarankan beristighfar dalam konteks melayani publik.
Sehingga sikap tersebut yang menjadikan musibah bagi Disparbud Kota Bogor. Akhirnya Tim Kantor Hukum Sembilan Bintang, melayangkan somasi kepada Disparbud kota bogor. Sembilan Bintang meminta dalam somasi tersebut, memberhentikan dengan tidak hormat Kasubag TU Disparbud kota bogor dikarenakan tidak berperilaku sebagaimana mestinya pelayan publik yang ramah, hangat, humble sebagaimana perintah UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayan Publik.
Pasca kericuhan tersebut, Disparbud mengundang tim kantor hukum sembilan bintang berikut Kliennya guna merespon surat permohonan yang telah dilayangkan 2 kali selama tenggang waktu 1 bulan lamanya dari tim kantor Hukum Sembilan Bintang.
Akan tetapi, didalam pertemuan yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kota Bogor cukup menambah kemurkaan tim kantor hukum sembilan bintang. Pasalnya Disparbud tidak prepare (tidak ada persiapan) dalam gelaran pertemuan.
Pertemuan itu dihadiri oleh Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Pengarsipan, Tim Kantor Hukum Sembilan Bintang bersama Klien nya.
Tim kuasa Hukum Sembilan semakin muak dan murka, dikala Disparbud malah justru meminta informasi balik sama kami dan klien kami perihal permohonan yang kami ajukan.
Ini anomali dan konyol, kami yang meminta data, malah kami yang diminta data dan informasi. semakin murka lagi, disaaf Disparbud kota bogor memberikan data berupa 6 halaman hasil unduhan dari internet. Anak bayi yang sudah pegang gudget saja, saya pastikan bisa apa yang telah dilakukan oleh jajaran disparbud kota bogor.
Kami walkout dan kami keluar dari ruangan yang tak ada manfaatnya sama sekali.
Sepulang dari disparbud, kami langsung melayangkan surat anjuran yang ditujukan ke Walikota Bogor d tembusan ke Ombusman RI, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Gubernur Jawa Barat, Inspektorat Provinsi Jabar.
Adapun anjuran yang kami layangkan ke walikota adalah
Pertama, melakukan kajian ulang serta audit terhadap kinerja jajaran dinas pariwisata dan kebudayaan kota bogor.
Kedua, bubarkan Disparbud Kota Bogor karena banyak mudharat/ketidak manfaatannya kepada masyarakat Kota Bogor.
Dengan anggaran 70 Milyar yang digelontorkan Pemerintah Kota Bogor kepada Disparbud sangat tidak sebanding dengan fakta dan realitas yang ada. Kami akan pantau perkara ini sampai dengan dibubarkannya dinas pariwisata dan kebudayaan kota bogor.
Sumber Tim Kuasa Hukum Sembilan Bintang
- AKBP. (PURN.) DRS. Agus Arifin, S.H., M.H.
- Aditya S.H., M.H., C.L.A.
- Samsudin, S.H.
- Rudi Mulyana, S.H.
- Ahmad Saughi Akbar S.H.
- Fahrunisa S.H.