Satpol PP Kabupaten Batang Amankan180 Botol Miras
Batang – Kegiatan operasi miras dan portitusi yang dilakukan dibulan Ramadhan oleh satpol PP kabupaten batang berhasil menyita 66 botol miras dengan berbagai jenis.
Saat ditemui pada kamis 13 april 2023 H. Masqoni selaku kabid penegakan perda satpol PP Batang menegaskan operasi yang kami gelar ada 2 lokasi desa sendang kecamatan wonotunggal dan desa kluwih kecaman bandar.
Kegiatan ini berdasarkan perda no. 12 tahun 2013 tentang larangan memproduksi mengkonsumsi dan mengedarkan minuman beralkohol perda no. 7 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan masyarakat
Perda no.6 tahun2011 tentang pelacuran
operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran miras dan memberikan rasa aman tentram kepada masyarakat dalam menjalan ibadah dibulan ramadhan.
Pada operasi kami menemukan warung sweke warung sate dan karaoke yg menjual miras pada siang hari Kami berhasil menyita 66 botol miras dengan berbagai merk
Selanjutnya akan dilakukan oleh petugas bidang penegak perda kepada pelaku usaha dengan diberikan surat panggilan untuk dilakukan permintaan keterangan di kantor satpol PP kab. Batang
Kegiatan ini dilaksanakan selama bulan Ramadhan di wilayah kab. batang oleh satpol PP. Dimas sosial dan Disperindagkop kab. Batang,”Ujar kabid satpol PP.
( Jeck )