
Kota Pekalongan – SM (48), warga Kelurahan Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat – Kota Pekalongan berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Ia diamankan lantaran tega menganiaya istri nya sendiri, L (36) dengan menggunakan gagang pel hingga patah menjadi 3 bagian lantaran sakit hati karena sering dihina dan diomeli.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi melalui Kasatreskrim, AKP Sumaryono menjelaskan bahwa, korban mengalami luka di bagian kepala akibat pukulan gagang pel hingga harus mendapatkan 10 jahitan, dan juga luka lebam.
“Kejadian KDRT tersebut terjadi pada Sabtu (11/2/2023) siang, saat SM pulang kerumah untuk istirahat dari bekerja. Kemudian, pelaku (SM) menyuruh istrinya (L) untuk mengambilkan makan siang. Sang istri mengambilkan tersangka makan, namun sambil ngomel-ngomel,” terang AKP Sumaryono dihadapan para awak media di Serambi Mapolres setempat, Kamis (9/3/2023).
AKP Sumaryono mengungkapkan, usai makan, tersangka hendak kembali bekerja dan membawa jas hujan milik istrinya dikarenakan saat itu langit mendung. Namun, istri tidak memperbolehkan hingga terjadi cekcok. Setelah itu, istrinya memberikan jas hujan kepada pelaku sambil menghina. Akibat kesal dihina, pelaku pun emosi, kemudian mengambil wiper lantai atau alat pel dan mengikuti istri masuk ke dalam kamar. Saat istri sedang duduk di dalam kamar, lalu dari arah belakang tersangka langsung memukul bagian kiri kepala korban dengan menggunakan wiper lantai sebanyak 2 kali.
“Mengetahui kepala korban mengeluarkan darah, SM langsung pergi meninggalkan rumah karena takut dipukuli oleh warga. Lalu pada Kamis (16/2/2023), istri melapor ke kami dan pada hari itu juga, tersangka langsung kam8 amankan. Tersangka mengakui semua perbuatannya,” ucap AKP Sumaryono.
Sementara itu, SM, pelaku KDRT yang bekerja sebagai kuli bangunan itu mengaku bahwa, selama 13 tahun berumah tangga dengan istrinya, L, kehidupan mereka sebenarnya harmonis. Namun, 3 tahun terakhir sang istri berubah. Ia sering menghina dan akhirnya cekcok.
“Dia (istri) sering menghina dan mengomeli Saya. Kita cekcok terus 3 tahun terakhir ini. Saya juga pernah memergokinya kontak-kontakan dengan pria lain lewat hp,” beber SM.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Reporter : H3n