
Kab.Sukabumi, JurnalExpose
Jalur ganda (double track) Bogor – Sukabumi Tahap 1 Ruas Paledang – Cicurug kini sudah selesai. Setelah digunakan satu jalur sejak (10/04/2022)lalu, per hari Rabu (12/10/2022) PT. KAI akan mengoperasikan 2 jalur Paledang – Cicurug.
Berbagai persiapan sudah dilakukan oleh pihak PT. KAI terutama memasang spanduk peringatan pada pintu perlintasan kereta api, hal itu dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
Untuk itu masyarakat dihimbau yang akan melintasi pintu kereta agar berhati-hati karena kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pengguna perlintasan akan menjadi tanggungjawab sendiri.
Karna hal itu tertuang di Undang – undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Setelah dioperasikan dijalur kereta api diharapkan akan berdampak positif pada berbagai aspek terutama peningkatan perekonomian masyarakat di kedua kabupaten Bogor dan Sukabumi sebagai destinasi pariwisata, serta akan mengurangi kemacetan lalu lintas karena volume pengangkutan barang dengan kereta akan semakin meningkat.
(Asap)