Perampasan dan Dugaan Tindak Kekerasan dilakukan Oleh Oknum Debcollector BFI, Berujung Lapor !!!
Bogor Kota – MT Korban Perampasan yang didampingi 4 orang Kuasa Hukumnya mendatangi Polresta Bogor Kota untuk membuat laporan atas dugaan Tindak Pidana Perampasan yang dilakukan oleh Oknum Debtcollector yang diduga dari Pihak Internal PT. BFI yang memberikan kuasa kepada pihak Eksternal PT. Lesto Abadi Jaya (Sesuai Kuasa dari BFI).
Pada Hari Selasa, tanggal 14 Februari 2023 debt collector dari PT. Lesto Abadi Jaya menarik Kendaaran Klien Kami : Meiman Telaumbanua Jenis Mobil BR-V di jalan pandu raya bogor kota, Sesuai SURAT TANDA BUKTI LAPOR Nomor: STTLP/B/136/II/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR, tertanggal 21 Februari 2023 tentang Perampasan Kendaraan secara Paksa sebagaimana ketentuan Pasal 368 KUHP, ” Pungkas Genuari Waruwu, SH. Selaku Kuasa Hukum.
Selain itu Kuasa Hukum Korban juga mengajukan beberapa Tuntutannya
- Meminta Kepada Kapolresta Bogor Serius menindaklnjuti Laporan Kepolisian Klien kami dengan memanggil, memeriksa dan menangkap Debt Collector berjumlah sekitar 13 Orang yang diketahui dari PT. Lesto Abadi Jaya yang menarik kendaraan mobil secara Paksa.
- Meminta kepada Pihak OJK memberikan sanksi kepada PT. BFI yang menarik atau eksekusi objek jaminan fidusia klien kami : Meiman Telaumbanua tanpa melalui proses hukum atau Putusan dan Penetapan Pengadilan, sebagaimana Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 disebutkan penerima hak fidusia atau kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri dan menjalankan aturan hukum sesuai ketentuan POJK No. 11/POJK.03/2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) :
- Meminta kepada Pihak Debt Collector segera menyerahkan kembali mobil klien kami dengan kondisi aman.
- Meminta pihak PT. BFI turut bertanggungjawab jika tidak kembalikan kendaraan mobil maka membayar ganti rugi yang dialami oleh Klien Kami sebesar Rp. 305.000.000, (tiga ratus lima juta rupiah), akibat tindakan atau perbuatan nya yang menarik kendaraan secara paksa dengan memakai jasa pihak ke tiga yaitu dari PT. Lx esto Abadi Jaya sebagai Debt Collector ; Tutup Genuari Waruwu, SH.
Sumber : MF
Reporter : Marno