Penolakan Satu Saksi Ahli Bupati Sukabumi, Oleh Firma Marpaung Dikabulkan Hakim

Bandung – Sidang pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh tergugat Bupati Sukabumi dalam persidangan di PTUN Bandung tanggal 21/03/2024.Sedikit mengagetkan,Saat dimulainya persidangan Ketua Majelis Hakim menanyakan administrasi dan sertifikasi ahli, kurikulum vitae terkait tentang keahlian seorang ahli, salah satu dari ahli tersebut , Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Jabar .Harun SuryaTernyata tidak dapat menunjukkan surat-surat seperti sertifikasi, kurikulum vitae, agar majelis mengetahui standar keahliannya,

alasannya Ahli ini belum membawanya. Ketika ketua majelis hakim menanyakan kepada penggugat Firma Hukum Marpaung, kata Hakim ketua” Apakah sidang ini bisa dilanjutkan,” Kata penggugat HR.Irianto” saya keberatan yang mulia ahli tersebut harus melengkapi dulu persyaratannya” tegasnya.Akhirnya hakim ketua menyuruh ahli (Harun Surya) keluar dan disuruh untuk melengkapi persyaratannya dan Ditunggu kehadirannya sampai jam 03.00 sore.Setelah jam 03.00 sore ahli Harun Surya memasuki ruang sidang , dan diambil sumpah untuk melanjutkan kesaksiannya,Ketika kuasa hukum Bupati menanyakan tentang redaksi dari perjanjian yang dibuat oleh Law Firm Marpaung ini, kata Ahli Harun,” perjanjian kerjasama itu, judulnya harus mencerminkan dari isi perjanjian,

Saksi Ali dari pihak tergugat Bupati pada sidang BTPN Bandung Kamis, 21 Maret 2024 banyak mengupas tentang Permendagri nomor 96 tahun 2017 tentang tata cara kerjasama desa di bidang pemerintahan desa . Saksi ahli Harun Surya hanya menjabarkan terkait Permendagri tersebut.Dari perjanjian itu apabila judulnya konsultasi hukum berarti layanan non litigasi, berbeda dengan bantuan hukum lebih luas artinya litigasi dan nonlitigasi.
Yang menandatangani sebagai saksi dalam perjanjian dengan desa adalah camat sebagai wakil dari bupati.terangnya

Saksi Ahli digiring untuk berpendapat yang diinginkan kuasa hukum Bupati, agar mou yang dibuat antara Firma hukum Marpaung dengan desa batal demi hukum.(Cacat Hukum).Awak media mendengar ada bukti perjanjian T 81,yang pada saat itu dibuka oleh Hakim ketua atas permintaan kuasa hukum Bupati,ketika sudah dilihat oleh ahli, penggugat, tergugat sidang dilanjutkan.Ketika saksi ahli diminta penjelasan tentang permen dagri 96 tahun 2017,, kuasa hukum Bupati,Kata Ahli Harun Surya” kalau itu datangnya penawaran dari pihak ketiga, desa harus melakukan musdus-musdes rkpdes dengan tokoh masyarakat sehingga dianggarkan di dalam apbdes, dan saksi dalam MOU tersebut harus Camat.”terangnya

Bacaan Lainnya

Ketika kuasa hukum Bupati mempertanyakan kepada ahli apakah karena tidak adanya nomor dalam MOU ini dikatakan patut atau tidak.” Kata Saksi Ahli Harun “PATUT”.
Penggugat Firma Hukum Marpaung bertanya kepada Saksi Ahli Harun Surya” tadi saksi ahli sudah menjelaskan tentang Permendagri 96 tahun 2017, di mana dari penjabaran ahli tersebut mengatakan setiap prakarsa dari pihak ketiga, harus ada penawaran, dibahas oleh Kepala Desa dan perangkat, melakukan musdus, musdes musrenbangdes, dan meminta tanggapan dari tokoh masyarakat,”Pertanyaannya” Apakah saksi ahli pernah melakukan atau mengikuti salah satu proses penganggaran yang ada di desa atau hanya teori saja,” jawab saksi Ali Saya tidak pernah mengikuti proses musdus musdes musrenbangdes penyusunan apbdes di desa”.jelasnya.

Setelah sidang ditutup , awak media meminta penjelasan tentang Permendagri 96 tahun 2017 kepada penggugat HR .Irianto.” kata HR Irianto”
Dari hasil pendalaman materi Permendagri ini pihak LFM tidak merasa ada penyimpangan dalam kegiatan kerjasama pendampingan hukum dengan desa.

Hasil telaah penggugat terkait kerjasama LFM dengan desa menurut Permendagri 96 tahun 2017.
– pada ruang lingkup kerjasama dengan pihak ketiga antara desa dengan LFM pelaksanaannya diatur dengan perjanjian bersama melalui kesepakatan musdes, desa-desa yang melakukan kerjasama semua melakukan musdes dibuktikan dengan adanya anggaran di APBDes yang ditandatangani oleh camat sebagai fasilitator atas nama bupati
– perjanjian bersama memuat semua unsur pada pasal 6 berbentuk mou yang telah disepakati kedua belah pihak dengan mempertimbangkan kebutuhan desa dan kemampuan APB desa
– prakarsa kerjasama diawali dengan penawaran kerjasama melalui surat penawaran di bulan Juni 2022 dari LFM kepada kepala desa
– perubahan kesepakatan atau berakhirnya kerjasama diatur sesuai dengan kesepakatan para pihak
“Hal ini tidak dilakukan karena kesepakatan diakhiri dalam jangka waktu kesepakatan kerjasama belum berakhir (31 Desember 2023 dengan terbitnya surat yang disengketakan di PTUN Bandung
– pada bab x pasal 25 (3) Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kerjasama desa bukan memutuskan sepihak secara paksa tanpa konfirmasi kepada LFM sebagai pihak dalam perjanjian kerjasama.terangnya

Masih kata HR,Irianto Saksi Hodanpun sudah menjelaskan di persidangan bahwa Permendagri ini sudah disosialisasikan kepada APDESI Kabupaten Sukabumi, yang menjadi heran “dari 230 kades yang menandatangani MoU dengan diketahui Camatnya bahwa terjadi perjanjian kerjasama meski tidak menyaksikan saat penandatanganan, mengapa tidak ada yang tahu dengan aturan itu?!”Dan dipertegas lagi dengan Perbup no.35 Thn 2015,BAB III .Pelimpahan Kewenangan psl 3 ayat 1 berbunyi ” bawa dalam rangka akselerasi harmonisasi peraturan daerah dan peraturan desa Bupati melimpahkan kewenangan kepada Camat untuk melaksanakan pembinaan evaluasi dan klarifikasi peraturan desa.

Ayat 3 berbunyi” selain Rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus dilaksanakan klarifikasi.Artinya sesuai dengan perbup tersebut Camat sudah mengetahui adanya kegiatan tersebut mewakili Bupati. Dibuktikan dengan tanpa adanya tanda tangan verifikasi 4 orang di kecamatan anggaran tersebut tidak akan masuk ke dalam APBdes , dan pada saat dicairkan itu juga atas persetujuan DPMD,” Jelas HR.Irianto. Dirinya juga mempertanyakan,Apakah pernah Pemerintah Kabupaten Sukabumi,(DPMD) mensosialisasikan Permendagri nomor 96 tahun 2017 tersebut ?” Faktanya 230 desa tidak mengetahui isi permen dagri tersebut dan kalau mereka tahu para Kades pun tidak mau salah pasti memberi format yang baik dan benar,” Pungkasnya

Perlu dicermati bahwa ketentuan Pasal 154 ayat (2) HIR dan Pasal 229 Rv telah menyatakan sebagai berikut:

Hakim atau Pengadilan Negeri tidak wajib mengikuti pendapat ahli, jika pendapat tersebut berlawanan dengan keyakinannya karena undang-undang memberikan kebebasan kepada hakim untuk mengikuti atau tidak mengikuti pendapat ahli, dimana kalau hakim mengikuti, dia mengambil alih pendapat tersebut menjadi pendapatnya sendiri dan dijadikan sebagai alat pertimbangan dalam putusan,

Sebaliknya, apabila tidak mengikuti, pendapat itu disingkirkan dan dianggap tidak ada.
Dalil tersebut diperkuat dengan Yurisprudensi Putusan MA-RI No.213.K/Sip/1955, tanggal 10 April 1957, yang menyatakan:
Bagi Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak ada keharusan untuk mendengar seorang Saksi Ahli berdasarkan Ps. 138 ayat (1) jo. Ps. 164 HIR;

Penglihatan Hakim di sidang tentang adanya perbedaan antara dua buah tangan- tangan dapat dipakai oleh Hakim sebagai pengetahuannya sendiri dalam usaha pembuktian;
Serta pendapat Yahya Harahap, SH dalam bukunya “Hukum Acara Perdata : tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan” terbitan Sinar Grafika halaman 795 yang menyatakan sebagai berikut:
Meskipun undang-undang memberi kebebasan kepada hakim untuk mengikuti pendapat ahli, dari segi hukum pembuktian, pendapat ahli:

(1) Tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti; (2) Tempat dan kedudukannya, hanya berfungsi menambah atau memperkuat atau memperjelas permasalahan perkara. Itulah fungsi pendapat ahli, bukan alat bukti! Oleh karena itu pada dirinya tidak pernah terpenuhi batas minimal pembuktian. Apabila sama sekali tidak ada alat bukti yang sah memenuhi syarat formil dan materil, dan yang ada hanya pendapat ahli, tidak dapat dibenarkan mempergunakannya dan sebagai alat bukti tunggal, meskipun hakim meyakini kebenaran itu.

(E.hamid/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *