Pemilik Ponpes Pelaku Pencabulan Terancam 15 Tahun Penjara

Batang – Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konfrensi pers bersama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun dan Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).

Pengasuh Pondok Pesantren Alminhaj, Wildan Mashuri Aman (58), resmi menjadi tersangka usai ditangkap polisi pada Rabu (5/4/2023) lalu. Penetepan tersangka tersebut disampikan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi.

“Betul. Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetebuhuan anak dibawah umur,” ujar Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konfrensi pers bersama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun dan Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).

Korbanya sendiri kata Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat ini tercatat sekitar 14 orang santriwati. “Jadi total ada 14 korban, 8 korban terbukti mengalami luka robek di alat vital dan 6 korban lainnya dicabuli. Kemungkinan korban bisa bertambah,” tegasnya.

Kejadian tindak pidana perbuatan cabul dan persetebuhuan anak dibawah umur ini kata Luthfi, terjadi dalam kurun waktu sekitar tahun 2019 hingga 2023. “Kejadian ini sudah berlangsung sejak 2019 hingga 2023, Modusnya sendiri tersangka membangunkan santriwati atau korban, kemudian dibawa ke ruangan ada juga korban lain dijanjikan akan mendapat karomah,”urainya.

kata Kapolda, kemudian pelaku menikahi santriwati sendiri tanpa adanya saksi. “Setelah dijanjikan bakal mendapat karomah, pelaku langsung ijab qobul dan setelah sah menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi sangu atau uang jajan oleh tersangka,” tambahnya.

Pada saat memberikan uang jajan tersebut kata Dia, tersangka juga meminta atau melarang korban-korbanya mengadu ke orangtua. “Jadi santriwati yang sudah didoktrin pasrah sama kiya’i tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak -anak kita yang masih dibawah umur,” tukasya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya kata Luthfi, tersangka dijerat UU Nomor 23 tetantang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara. “Karena perbuatan tersangka ini dilakukan berulang-ulang, maka ancamanya 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Irjen Pol Ahmad Luthfi juga menambahkan, pihaknya akan segera melakukan pendalaman dan pengembangan kasus tersebut dengan menggandeng instansi terkait baik di Provinsi Jawa Tengah maupun Pemkab Batang. “Itinya selain pengembangankasus ini kita juga akan memberikan semangat rasa semangat buat para korban.

( Jeck )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!