
Kota Bogor, JurnalExpose
Dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut :
- Bahwa Masyarakat Peduli Cagar Budaya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 11/tahun 2010, tentang Cagar Budaya, dijelaskan Masyarakat harus berperan aktif dalam menjaga maupun melestarikan kawasan Cagar Budaya, dalam hal ini keterlibatan Masyarakat dalam Penyelamatan Kebun Raya Bogor. Kamis (20/10/22)
- Bahwa Masyarakat Peduli Cagar Budaya MENUNTUT untuk Wali Kota Bogor berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor : 430.45-674, tanggal 11 September 2020, mengembalikan Marwah Kebun Raya Bogor, yaitu :
a. Konservasi Tumbuhan
b. Penelitian
c. Pendidikan
d. Wisata Ilmiah
e. Jasa Lingkungan - Bahwa Kebun Raya Bogor sebagai Kawasan Cagar Budaya berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor : 430.45-674, tanggal 11 September 2020, Masyarakat Peduli Cagar Budaya MENOLAK aktifitas yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 11/tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
- Bahwa Proses Hukum sedang berjalan, maka meminta Pemerintah Kota Bogor, BRIN, PT. Mitra Natura Raya dan Masyarakat untuk Patuh dan Menghormati upaya hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 2 tahun 2022, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Surat Ditreskrimsus Polda Jabar Nomor : B/882/VI/2022/Ditreskrimsus, tanggal 30 Juni 2022 dan Surat Kapolres Kota Bogor Nomor : B/2934/VIII/RES.1.24/2022/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2022, atas permasalahan Kebun Raya Bogor atas Dugaan Pengrusakan Kebun Raya Bogor dilakukan Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kota Nomor : B/2934/VIII/RES.1.22/2022, tanggal 31 Agustus 2022.
- Bahwa semua Pihak tanpa terkecuali menghormati proses hukum atas permasalahan Kebun Raya Bogor, atas dugaan pelanggaran terhadap MoU 22 November 2019, Izin Pemerintahan Kota Bogor Agustus 2020, Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor : 430.45-674, tahun 2020 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 11/tahun 2010, tentang Cagar Budaya.
- Bahwa Masyarakat Peduli Cagar Budaya MENDESAK Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Kota Bogor Kota dan Kejaksaan Negeri Bogor untuk menyelesaikan upaya hukum atas konflik Kebun Raya Bogor berdasarkan fakta dan alat bukti.
- Bahwa Kebun Raya Bogor merupakan asset Negara sehingga Masyarakat MENDESAK keterbukaan informasi atas MoU BRIN dan PT. Mitra Natura Raya tanggal 25 November 2019 dan Izin Pemerintahan Kota Bogor Agustus 2020, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Bahwa MENDESAK BRIN sebagai Lembaga Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor : 33 Tahun 2021 untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
- Bahwa MENDESAK BRIN untuk tunduk dan patuh terhadap Perundang-Undangan dan Peraturan Presiden dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
- Bahwa mendesak semua Pihak tanpa terkecuali menghormati Sumber Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan TIDAK melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Konstitusi.
- Bahwa Masyarakat Peduli Cagar Budaya TETAP PADA PRINSIP untuk mengembalikan Kebun Raya Bogor sebagai Kawasan Cagar Budaya yang dilindungi :
a. Undang-Undang Dasar 1945.
b. Undang-Undang Nomor : 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
c. Undang-Undang Nomor : 39/tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia, sangat jelas diatur dalam Konstitusi untuk melindungi hak setiap Warga Negara untuk mendapatkan lingkungan yang baik.
d. Undang-Undang Nomor : 32/tahun 2009, pasal 71 ayat (1), tentang kewenangan Pimpinan Daerah diwajibkan melakukan pengawasan, ketaatan dan penanggung jawab atas ketentuan perundang-undangan atas perlindungan Lingkungan Hidup.
e. Undang-Undang Nomor : 11/ tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
f. Undang-Undang Nomor : 2 tahun 2022, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
g. Peraturan Presiden Nomor : 33 Tahun 2021 untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi
h. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
i.Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 17/tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan.
j. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor : 8/tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau.
k. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor : 17/ tahun 2019 tentang Cagar Budaya.
l. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor : 17/tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kota Bogor sebagai Kota Pusaka.
m. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 11/tahun 2021, tentang Pelestarian Warisan Budaya Jawa Barat.
n. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor : 6/tahun 2021, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor tahun 2011-2031.
o. Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor : 430.45-674, tanggal 11 September 2020.
- Bahwa mendesak INVESTOR PT. Mitra Natura Raya mematuhi konstitusi dan tidak melakukan kegiatan merusak lingkungan, sehingga menimbulkan resiko atau dampak yang ditimbulkan.
- Bahwa MENDESAK INVESTOR PT. Mitra Natura Raya MENGHORMATI perjuangan Masyarakat dalam mempertahankan Kawasan Cagar Budaya Kebun Raya Bogor berdasarkan Konstitusi.
- Bahwa MENDESAK Wali Kota Bogor menjalankan Undang-Undang Nomor : 32/tahun 2009, pasal 71 ayat 1, tentang kewenangan Pimpinan Daerah diwajibkan melakukan pengawasan, ketaatan dan penanggung jawab atas ketentuan perundang-undangan atas perlindungan Lingkungan Hidup.
- Bahwa MENDESAK Wali Kota Bogor menjalankan Undang-Undang Nomor : 32/tahun 2009, pasal 76 ayat 1, terkait pengawasan harus menerapkan SANKSI terhadap pelanggaran terhadap izin lingkungan dengan SANKSI administrasi pencabutan izin.Ungkap masyarakat cinta budaya.
( Baday )