
Pemalang – Kurang dari 24 jam, tersangka pencurian motor berhasil di ringkus oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Randudongkal.
Dari keterangan Kapolsek Randudongkal, AKP Jaeni, melalui Press Release di Polsek Randudongkal.
“Tersangka adalah AL ( 24) warga Desa Randudongkal RT 53 RW 004, tersangka menjalani aksinya sendirian dengan cara memakai kunci palsu /duplikat,” ucapnya.
Dari keterangan korban ABG warga Desa Karangmoncol, pada hari minggu malam sampai senin 06/03 dini hari, tersangka mengajak minum minuman keras bersama teman lainya di salah satu tempat kos kosan sekitaran pasar impres randudongkal.
Setelah mabuk dan tertidur, sekitar jam 03.00 WIB korban terbangun lalu keluar kos namun motornya tidak berada di parkiran. ABG berusaha untuk mencari cari namun tidak ketemu, kemudian hari Rabu pagi (08/03) di antar orang tuanya ABG melapor ke polsek Randudongkal.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan olah TKP( Tempat Kejadian Perkara) mengarah pada tersangka AL, kemudian Unit Reskrim bergerak cepat.
“Alhamdulilah tersangka berhasil kita amankan di Rumahnya, bersama tersangka turut diamankan satu unit Sepeda motor Honda Beat dengan Nopol G 4065 EAD yang di curi,” terang kapolsek.
“Tersangka akan kami Jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara,” tutupnya.
Sumber : Hms Polres Pemalang