Ketua FKWSB Minta Pertanggung Kepada Deni Atas Dugaan Perkataannya Saat di Sidang PTUN di Bandung

Sukabumi- Sidang terkai pendampingan hukum yang digelar di PTUN Bandung beberapa waktu lalu yang menghadirkan para saksi antara penggugat dan yang tergugat.

Dalam persidangan saksi tergugat yaitu Bupati Sukabumi, Drs.H.Marwan Hamami,yang di wakilkan oleh tim pengacara dan biro hukum dari pemda sukabumi, dan pihak inspekstorat.
Deni  selaku ketua tim Riksus dari inspekstorat kabupaten Sukabumi, dalam persidangan di PTUN sebagai saksi.

Menurut beberapa sumber yang layak di percaya dan kebetulan para sumber tersebut menghadiri dalam persidangan itu.

Bahwa Deni saat di pertanyakan yang mulya yaitu  Hakim ketua, menurut Rumor bahwa Deni mengatakan” Dalam fakta dipersidangan
Selalu mengatakan, bahwa permasalahan ini didasari adanya keresahan di masyarakat yang dilaporkan oleh pihak HMI maupun LPI dan FKWSB”, jelasnya.

Bacaan Lainnya

Dalam hal ini  di ucapkan oleh Deni yang tidak sesuai dengan fakta ketikan FKWSB dalam melakukan Rapat dengar pendapat(RDP) yang dihadiri oleh pihak DPMD, biro hukum,inspekstorat dan DPRD komisi

1,berapa bulan yang lalu ,bahwa pihak Forum komunitas wartawan Sukabumi Bersatu(FKWSB tidakme merasa melaporkan kepada pihak manapun apalagi kepada inspekstorat.

Menurut Rd.Hadi Haryono Ketua umum FKWSB  kepada para awak media,(25/3/24) mengatakan”dalam RDP tersebut saya meminta agar DPMD,Inspekstorat, dan biro hukum setda kabupaten Sukabumi agar duduk satu meja, demi  membuat Regulasi juga mekanismenya secara baik”,ungkap Rd.Hadi.

Lebih lanjut dikatannya”hal itu demi terciptanya kegiatan pendampingan hukum ini bisa berjalan dengan baik, perlu diketahui saya selaku ketum FKWSB tidak pernah meminta kepada pihak inspekstorat untuk memeriksa para kepala Desa yang telah melaksanakan pendampingan hukum itu”, tegasnya.

“Jadi pak Deni ini saya minta untuk mengklaripikasi ucapan itu yang bahwasanha fkwsb melaporkan kepada pihak inspekstorat, kalau memang benar pak Deni ini harus bisa membuktikan mana ucapan saya selaku ketum fkwsb meminta inspekstorat untuk memeriksa 85 Desa tersebut”,pintanya.

Hadipun akan menuntut secara hukum kepada ketua tim riksus inspekstorat yang telah membuat dugaan fitnah terhadap dirinya.

( E.Hamid )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *