Keterangan Saksi Ahli BPHN tidak Sinkron dengan UU Desa dalam sidang di PTUN.

Bandung – Sidang perkara gugatan Peradilan Tata Usaha Negara 21/03/2024, memasuki acara pemeriksaan saksi ahli dari BPHN ( Badan Pembinaan Hukum Nasional) Keterangan ahli, dalam konteks hukum, berupa keterangan dari seseorang yang memiliki keahlian khusus terhadap suatu hal yang sedang disengketakan atau diperkarakan guna membuat terang suatu peristiwa hukum.Informasi yang dihimpun oleh awak media dalam fakta persidangan,21/03/2024.

Bahwa bantuan hukum harus mengacu kepada ketentuan undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang ini. Standar bantuan hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian bantuan hukum yang ditetapkan oleh Menteri. Penerima bantuan hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan layanan pendidikan pekerjaan dan berusaha dan atau perumahan. Lanjut saksi Ahli Masan Nurpian ” pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum diselenggarakan oleh menteri dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum berdasarkan undang-undang ini dan lembaga bantuan hukum atau yayasan yang dapat melakukan bantuan hukum adalah yang sudah terverifikasi dan akreditasi “terangnya.

Masih kata saksi ahli Masan Nurpian.” Pendanaan bantuan hukum dibebankan kepada APBN, dan dapat menerima hibah atau sumbangan dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat. Cara pembayarannya mengacu kepada permenkumham Nomor 43 Tahun 2013 pembayaran dilakukan secara rembes selesai dulu penanganan perkara baru dibayar. “jelasnya.Lanjut Saksi ahli Masan” pembayaran bantuan hukum di desa tersebut adalah berdasarkan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. LBH menurut dirinya dapat menggunakan dana desa.

Ketika kuasa hukum Bupati menanyakan “apakah Law Firm Marpaung dan rekan ini terdaftar sebagai lembaga yang terverifikasi atau akreditasi.” Kata, Masan” belum terdaftar sebagai pemberi bantuan hukum di BPHN” sekarang sedang ada pembukaan untuk pendaftaran akreditasi di BPHN silakan aja daftar, ” jelasnya. sambil menawarkan kepada Penggugat HR.Irianto.Ketika Majelis Hakim bertanya kepada ahli Masan” Apakah pernah ada permasalahan seperti ini sepanjang ahli bertugas” kata saksi ahli belum pernah ada baru kali ini”pungkasnya

Bacaan Lainnya

Di lain pihak Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Firma Hukum Marpaung dan rekan untuk bertanya kepada saksi Ahli Masan Nur Pian,Bahwa permendesa nomor 8 tahun 2022 prioritas penggunaan anggaran tahun 2023 khususnya untuk bantuan hukum masyarakat marginal dan Rentan yaitu ” perempuan ,anak, Lanjut Usia, warga difabel ,masyarakat suku adat terpencil, Penganut aliran kepercayaan, kelompok masyarakat miskin masyarakat rentan lainnya”.

” Apakah masyarakat Marginal dan Rentan” tersebut termasuk masyarakat miskin dan tidak mampu?. Jawab,Ahli R,” setelah berputar-putar menjelaskan kembali lagi undang-undang nomor 16 Tahun 2011, kata R ” yang diberikan bantuan itu adalah kalaupun perempuan, anak, Lanjut Usia, masyarakat adat terpencil, difabel, Penganut aliran kepercayaan itu semua harus mempunyai surat sktm( surat keterangan tidak mampu) dari kepala desa.
Pertanyaannya”Apakah masyarakat Marginal dan Rentan”, termasuk masyarakat miskin dan tidak mampu?. Jawab Ahli Masan ,” setelah berputar-putar menjelaskan kembali lagi undang-undang Nomor 16 Tahun 2011, Kata Masan” yang diberikan bantuan itu adalah kalaupun perempuan, anak, lanjut usia, masyarakat adat terpencil, difabel, Penganut aliran kepercayaan, itu semua harus mempunyai surat sktm(surat keterangan tidak mampu) dari kepala desa.”ucapnya.

Artinya Adapun masyarakat Marginal dan Rentan tetap yang tidak mampu baru bisa digarap oleh undang-undang tersebut, sementara masyarakat Marginal dan Rentan tersebut tidak semua miskin seperti yang dijelaskan oleh Menkumham , Yasonna Laoly; kelompok rentan adalah perempuan, anak orang dengan disabilitas dan masyarakat hukum adat ,penjelasan menkumham ini tidak menjelaskan adanya keterangan masyarakat miskin dan tidak mampu.
Lanjut HR.Irianto ” menurut undang-undang Republik Indonesia: kelompok rentan adalah orang Lanjut Usia ,anak-anak, fakir miskin perempuan hamil dan orang disabilitas. Artinya penjelasan undang-undang ini tidak semua kelompok Rentan dikategorikan masyarakat miskin,

Menurut komisi nasional hak asasi manusia(Komnas HAM) kelompok rentan di Indonesia yang menjadi prioritas adalah kelompok orientasi seksual, identitas gender ,minoritas ras, minoritas etnis, minoritas orang dengan disabilitas, serta minoritas agama dan keyakinan. Penjelasan ini tidak mengatakan seluruhnya masyarakat miskin artinya tidak juga semua bisa di cover dengan undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.” jelasnya. Ketika penggugat HR. Irianto mempertanyakan kepada Ahli Masan” Apakah bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang diatur dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 dapat menggunakan dana desa” Jawab ahli Masan” dapat karena dana desa bersumber dari APBN, ” sedangkan sepengetahuan penggugat dana desa adalah yang berasal dari dana APBN setelah ditransfer ke rekening desa jadi berubah menjadi dana desa dan kewenangannya ada di desa, dan dana desa tersebut dapat digunakan sesuai Durex yang sudah ada di kode rekening kegiatan masing-masing di luar itu tidak dapat digunakan .

Sementara di UU no.16/Thn 2011. Tidak dapat menjelaskan tentang penggunaan dana desa. Dikarenakan sepengetahuan penggugat dana desa itu baru ada sejak tahun 2015, Mana mungkin ditafsirkan karena duluan lahir undang-undang 16 2011 sedangkan Dana Desa dialokasikan sejak tahun 2015, artinya apa yang dijelaskan oleh ahli tersebut rancu pendapat yang keliru.” Jelas penggugat. Masih kata HR Irianto,” Saya mau lihat dari undang-undang nomor 16 tahun 2011 pasal 6 ayat 3 huruf e mengatakan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas: menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan bantuan hukum kepada DPR pada setiap akhir tahun anggaran, artinya yang dimaksud di undang-undang ini adalah anggaran APBN yang ada di Kemenkumham.

Pertanyaannya Apakah Kemenkumham dapat melaporkan keuangan yang digunakan dari Dana Desa terhadap bantuan hukum sedangkan kewenangannya ada di Kementerian desa dan kementerian keuangan, melihat hal ini keterangan ahli tersebut menjadi bertolak belakang dengan undang-undangnya,”jelas penggugat. Permendes Nomor 8 Tahun 2022 prioritas penggunaan anggaran dana desa di tahun 2023 adalah turunan dari undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 26 ayat 1 dan 2 huruf n tentang kewenangan kepala desa.

Apakah bisa diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, sedangkan dalam permendes 8 Tahun 2022 tersebut tidak mengatakan mengacu kepada undang-undang 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.Apalagi keterangan ahli dari,BPHN menjelaskan Dalam sidang tersebut, kepala desa tidak termasuk dalam permendes Nomor 8 Tahun 2022, penggugat Firma hukum Marpaung dan rekan memahami tentang hal tersebut maka di dalam Mou antara Firma hukum Marpaung dan desa, perangkat desa tidak dibiayai dalam perjanjian tersebut(Gratis). Artinya dalam penjelasan sebagai ahli Masan Nurpian ,

Bawa sesuai penjelasan ahli undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum hanya untuk masyarakat miskin dan tidak mampu artinya kalaupun ada perempuan anak lanjut usia difabel masyarakat suku adat penganut aliran kepercayaan dan masyarakat rentan lainnya apabila minta bantuan harus memakai surat keterangan tidak mampu dari desa

Marjinal dan rentan tersebut juga tidak bisa dikategorikan miskin semua, pertanyaannya apakah kalau masyarakat marjinal dan rentan tersebut tidak bisa di cover sama permendes nomor 8 tahun 2022. Justru karena kata-kata marjinal dan rentan masyarakat adat, warga difabel penganut aliran kepercayaan yang tidak ada di dalam undang-undang nomor 16 THN 2011, maka diadakan di dalam permendes 8 tahun 2022 sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat desa.Mau dipaksa sinkron juga permendes nomor 8 tahun 2022, tidak akan sinkron dengan undang-undang 16 THN 2011 tentang bantuan hukum,”bebernya
(E.Hamid)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *