
Nagan Raya – Ketua Mahkamah Syar’iah Suka Makmue, Irkham Soderi, SH.I.,MH.I melalui Humas, Afif Waldi, SH.I kepada JurnalExpose.com, Selasa, (29/11/2022) menjelaskan faktor utama yaitu ketidaktahuan masyarakat terhadap perubahan UURI No 1 Tahun 1974 maka umur pernikahan digeser dari umur 16 tahun untuk perempuan menjadi 19 tahun baik perempuan dan laki-laki.
“Sehingga sosialisasi itu penting, Peraturan Pemerintah karena masyarakat tahunya umur 16 tahun udah bisa dinikahkan. ini tugas Dinsos, BkkbN maupun Kankemenag untuk sosialisasi batas umur bisa menikah,” terang Humas MS Suka Makmue, Afif Waldi.
“Kita terkadang enggan mengeluarkan surat dispensasi pernikahan (memikirkan kepentingan terbaik anak) bahkan setelah adanya sosialisasi ada juga orangtua yang menunda pernikahan anaknya,” tambahnya.
Selain faktor ketidaktahuan adanya perubahan peraturan pemerintah tentang batasan umur yang diperbolehkan untuk menikah, faktor lain terjadinya pernikahan dini di Nagan Raya adalah anak korban broken home, kedua orangtuanya tidak lagi mengasuh anak sehingga anak dinikahkan secara dini. hal lain yang membuat pernikahan dini itu terjadi karena anak tidak melanjutkan pendidikan dan anak dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Adapun kasus lengkap yang masuk di MS Suka Makmue adalah sebagai berikut, Putusan ahli waris 28 kasus masuk, Itsbat Nikah 190, Dispensasi 28, Perwalian 9, Cerai Gugat 175, Cerai Talak 76, Harta Bersama 2, Wali Adhal 1, Kewarisan 2, Pengangkatan Anak 1, Pemeliharaan Anak 1 dan Jinayat 10 kasus dengan jumlah keseluruhan kasus masuk 523 kasus.
Reporter : Cautsar_Is