Kejari Kota Pekalongan Laksanakan program Sosialisasi Hukum: Bertajuk Jaksa Masuk Sekolah, Tuturkan “Taati Hukum-Hindari Hukuman“
Kota Pekalongan – Dalam upaya meningkatkan pengetahuan hukum dan kesadaran untuk menjauhi hukuman, khususnya bagi siswa Sekolah Menengah Pertama ( SMP) , Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan gencar melakukan sosialisasi dan penyuluhan dilingkungan institusi sekolah. Kegiatan yang dimaksud, merupakan program rutin tahunan yang diberi tajuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Mengawali program kegiatan tahun 2023, Pada tanggal 7 Maret 2023, Kejaksaan Negeri Pekalongan menggelar JMS di Aula Sekolah SMPN 11 dengan Narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Anik Anifah, SH. MH. bersama konstituen siswa sekolah sebanyak kurang lebih 100 siswa yang berasal dari 4 institusi SMP Negri dan 3 Madrasah beserta 7 guru pendamping.
Hadir dalam kegiatan JMS kali ini, Yakni kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Anik Anifah, SH..MH, bersama tim kejaksaan diantaranya kasie Intel Anditama. Berdampingan dengan kepala dinas Pendidikan kota Pekalongan Zaenul Hakim, SH. M.hum, beserta ketua MKKS Sekolah Menengah Pertama (SMP) Se-kota Pekalongan , Budi Suharyanto, SPd. Msi. didampingi kepala sekolah SMPN 11 Kota Pekalongan Sri Supadmi. Spd. Msi.
Saat pembukaan acara Kepala dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Pekalongan, Zaenul Hakim, SH. M.hum, menyampaikan sambutannya, Dijelaskan Kadindik, Bahwa upaya sinkronisasi program kegiatan dinas pendidikan bersama kejaksaan negri Kota Pekalongan sudah berlangsung rutin setiap tahun.
Dijelaskan pula, Bahwa Kegiatan JMS Dibagi dalam Tiga Zonasi, yang dijadwalkan berjalan selama empat hari. Untuk itu, kegiatan ini sangat berguna bagi pengetahuan siswa, sehingga anak didik dengan pemahaman yang didapatnya, akan mampu menghindari prilaku buruk yang melanggar norma hukum. Oleh karenanya, Dinas Pendidikan mengapresiasi pentingnya pemahaman hukum bagi anak didik, memalui kegiatan sosialisasi hukum dalam program kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini. Untuk itu, bagi siswa diharapkan pemahaman ini menjadi prilaku taat hukum dalam rangka menjauhi hukuman.
“Kami Mengapresisi Kegiatan JMS yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Mengingat pengetahuan hukum diperlukan bagi siswa, karena potensi ancaman dunia global sangat rentan timbulnya kenakalan remaja. Oleh karennya, kepada peserta untuk serius dalam mmenyerap pengetahuan hukum yang disampaikan oleh narasumber , Ibu Kajari “ Terang Kadis Dindik Kota Pekalongan (7/3)
Dalam acara tersebut, Kajari Kota Pekalongan yang didaulat sebagai nara sumber, beliau menyampaikan materi tentang pentingnya kesadaran dan ketaatan akan Hukum dengan berbahas persoalan bahaya Narkoba, disamping itu mengulas pentingnya pengetahuan hukum sejak dini serta pemaparan tentang komitmen berprilaku taat hukum untuk menjauhi hukuman dilingkungan sekolah.
“ Bahaya Narkoba harus disampaikan sejak dini, karena narkoba adalah pangkal mula siswa terjerumus dalam dunia kenakalan remaja . Oleh Karennya, usia anak didik yang masih belia, yang berpengharapan jauh untuk menjadi pemimpin dimasa depan, perlu perhatian bersama, baik dari institusi pendidikan maupun penegak hukum untuk memberikan pemahaman. Agar Usia emas ini menjadi berharga dan tauladan dikemudian hari. “ Terang Kajari
Dalam Kesempatan tersebut, Andritama, Kasie Intelijen Yustisia Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan memaparkan tentang etika dalam penggunaan Hanphone. Perlunya siswa tetap menjaga kesopanan dalam berkomunikasi melalui medsos. Karena kesalahan dalam berkomunikasi dalam dunia medsos dapat terjerat hukum. Karena Ketaan penggunaan Medsos diatur dalam UU ITE.
“Terutama etika penggunaan handpone dalam bersosial media agar tidak sampai melanggar Hukum sebagaimana ketentuan Undang undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE,” Kata Andritama.
Reporter : H3n