
KECOH POLISI, BELASAN RIBU PIL HEXYMER DIKUBUR
BATANG – Beginilah upaya Tim Buser Anti Bandit Satreskrim Polres Batang, saat mencari barang bukti berupa pil hexymer milik seorang bandar narkoba yang sudah diamankan sebelumnya. Petugas akhirnya menemukan sebuah kardus yang di kubur dilokasi perkebunan, berisi 11 ribu pil hexymer milik tersangka F-K, warga Wonotunggal Batang.
Menurut tersangka, barang terlarang tersebut dikubur, untuk mengelabuhi petugas jika dirinya tertangkap. Naas, usai ditangkap petugas dengan ratusan pil ditangannya, tersangka akhirnya menyerah dan mengaku telah menyimpan barang bukti lainnya di kebun belakang rumah.
Tersangka nekad menjual barang terlarang tersebut, karena keuntungannya cukup menggiurkan. Dengan modal 6,5 juta, maka dirinya akan mendapat keuntungan dengan jumlah yang sama. Tersangka mengaku mendapat pil terlarang tersebut melalui aplikasi jual beli online.
Tersangka mengedarkan pil tersebut yang dikemas secara ecer, berisi 4 butir seharga 10 ribu rupiah. Kendati harganya ekonomis dan ramah dikantong, namun F-K mempunyai prinsip untuk menolak menjual kepada anak-anak ataupun pelajar.
Kasus penyalahgunaan obat terlarang ini diungkap tim Anti Bandit Satreskrim Polres Batang. Wakapolres Batang, Kompol Raharja menyebut, jajaran Satreskrim bergerak cepat saat mendapat informasi dan langsung mengamankan tersangka.
Tersangka akan di jerat dengan pasal 196 junto pasal 98 undang-undang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : ( Hen/Humas Polres Batang)