
Batang – Pengadilan Negri Batang Semarang mengadakan Sidang Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus oleh Kejari Batang Eko Hartoyo, SH, MH membacakan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang Tahun anggaran 2018 sampai Tahun 2021, Senin ( 13/2/23).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang dengan mendasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan menilai perbuatan terdakwa Tasrip Bin Isman selaku Kepala Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang dan terdakwa Hamzah Bin (Alm) H. Sahri selaku Bendahara Desa Pretek Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang telah terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Oleh, karena itu Jaksa Penuntut Umum menuntut 2 (dua) terdakwa, sebagai berikut.
Terdakwa Tasrip Bin Isman Menghukum terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan wajib membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan sebesar Rp. 26.593,237 Rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan uang harus dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Pretek Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang sebesar Rp. 143.406.826 Rupiah.
Adapun terdakwa kedua Hamzah Bin (Alm) H. Sahri menghukum terdakwa Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dengan denda sebesar sebesar Rp.60.000.000 Rupiah apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan belum lagi harus mengganti uang sebesar Rp. 201.125.254 Rupiah dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 1 (satu) tahun penjara.
Adapun pertimbangan Jaksa Penuntut Umum atas tuntutan pidana terdakwa Tasrip Bin Isman menuntut pidana lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan pidana terdakwa Hamzah Bin (Alm) H. Sahri dan salah satunya mempertimbangkan bahwa terdakwa Tasrip Bin Isman dengan sukarela telah menitipkan uang untuk membayar kerugian negara dan Biaya Denda sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah). Sedangkan terdakwa Hamzah Bin (Alm) H. Sahri belum sama sekali.
Untuk diketahui sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum bahwa terdakwa Tasrip Bin Isman selaku Kepala Desa Pretek dan Bendaharanya Hamzah Bin (Alm) H. Sahri selaku terhitung pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, telah melakukan perbuatan penyalah gunaan jabatan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 351.670.581 Rupiah.
Atas tuntutan pidana tersebut Penasehat Hukum terdakwa Tasrip Bin Isman dan Penasehat Hukum terdakwa Hsmzah Bin (Alm) H. Sahri akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan datang yaitu pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2023.
Sehubungan dalam masa pandemi Covid 19 pelaksanaan Persidangan dilaksanakan secara virtual guna mencegah penyebaran COVID–19 (coronavirus disease 2019) dimana para terdakwa berada di Lapas Klas II Batang sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Semarang. (Team)