
Nagan Raya – Kejaksaan Negeri Nagan Raya melakukan penahanan terhadap tersangka AS bin AZ (64) mantan Keuchik Gampong (kepala Desa) di salah satu Desa dalam Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, ia di tahan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2018 s/d Tahun 2021. Senin (13/03/2023).
Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Nagan Raya Muib, SH.,M.H.Li melalui Kasi Intelijen, Achmad Rendra Pratama R, SH.,MH kepada JurnalExpose.com menjelaskan, kasus tersebut dimulai penyidikan pada 25 Juli 2022 hingga pemanggilan saksi sebanyak 47 orang.
“Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan APBG di Gampong (Desa) Meugatmeh tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021″, Jelas Kajari Nagan Raya melalui Kasi Intelijen, Achmad Rendra Pratama.
“Dimana pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa/Gampong dilaksanakan secara fiktif, selisih bayar dan tidak ada pertanggung jawaban, Tim jaksa penyidik menemukan indikasi kerugian negara sebesar 1.200.000.000,” tambah Rendra.
Dalam perkara tersebut pihaknya juga telah menetapkan bendahara Gampong/Desa Meugatmeh masa itu, Juliadi sebagai tersangka dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Sementara AS kini telah ditahan di Lapas Kelas 2 Meulaboh.
Cautsar_Is