Diduga Proyek Sumur Bor Dan Pemerataan Lahan Di Wilayah Desa Sukaluyu Tidak Memiliki Izin Lingkungan

Bogor – Proyek yang ada di wilayah RT 01 dan rt 02 RW 12 Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Diduga Tidak Memilik Izin lingkungan.Selasa,14/03/23.

Kastop selaku RT mengatakan kepada awak media., “Seharus nya sebelum adanya pengeboran sumur bor dan pendoseran dan pemagaran harusnya ada izin lingkungan dulu ni ko belum ada izin sudah mulai di kerjakan proyek nya karena saya selalu di tanyakan sama warga ini juga belum ada kejelasan apakah ini mau di bikin apa saya gatau informasinya mau jadiiin proyek ayam.,” Ungkapnya

Tambah nya informasi baru pemeratan dan pemagaran sama pengeboran sumur bor seharunya datang ke wilayah setempat yang punya proyek atau pengawas nya untuk izin lingkungan,”Geram nya

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)

Yang tertuang pada Ayat 10 Pasal 109 UUPPLH Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!