
Bogor – Pernyataan abdi masyarakat Plt Camat Klapanunggal Galuh Sri Wahyuni bikin gaduh dan diduga tidak paham undang-undang pers No. 40 tahun 1999 serta undang-undang keterbukaan informasi publik No. 14 tahun 2008.
Dia menyebut demi keamanan awak media dilarang meliput pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kembang Kuning menjadi sorotan publik, terutama dari insan pers, salah satunya tanggapan keras dari ketua Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2).
Menurut Ayub (13/03 )” sebagai pejabat publik, pernyataan Plt Camat Klapanunggal tersebut sangat tidak etis dan telah melukai hati insan pers. Karena kami (wartawan), sebagai sosial kontrol harus berimbang dalam menayangkan berita, dan hal ini harus melalui investigasi dan verifikasi agar tidak terjadi hoax.
“Dengan adanya pernyataan seperti itu, seakan-akan kami (wartawan) dianggap sebagai biang ketidakamanan,” kesal AI, sapaan akrab ketua FJP2 melalui sambungan seluler, Senin 13 Maret 2023.
Kami ini bukan teroris, sambung AI, untuk itu saya minta Plt Camat Klapanunggal klarifikasi maksud dari pernyataannya.
“Kami bukan teroris, saya mewakili insan pers khususnya yang tergabung di FJP2 meminta Plt Camat Klapanunggal untuk mengklarifikasi maksud dari pernyataannya,” ucap ketua FJP2 Ayub Iskandar.
Lebih lanjut AI mengatakan, kami (wartawan) dalam menjalankan tugas jurnalistik di atur dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, begitu juga dengan pejabat publik harus paham tentang undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008, Agar pemberitaan kami berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan,”pungkasnya
(Red)