
Kab Bogor, Cigombong | Pabrik Tahu yang berlokasi di kampung Cileungsir RT 003 RW 006 Desa Ciadeg Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor, diduga membuang limbah di aliran sungai ( Kali) semenjak pabrik berdiri.
Padahal perlu diketahui bahwa pembuangan limbah industri Membuang limbah di sungai, Salah Satunya Ialah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang tertuang dalam Pasal 60 dan Pasal 104 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60 berbunyi : “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”
Pasal 104 berbunyi : “ setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pada saat di konfirmasi pemilik pabrik yang enggan menyebutkan namanya, tak terima ketika di konfirmasi soal limbah yang di buang ke sungai dan Perizinan. (29/12/22)
“Saya sudah izin Ke RT, maksudnya apalagi sih, saya sudah cape di tanya itu terus, ini sudah sering di tanyakan, lagian saya mau pindah, saya mau tau emang kamu media apa,? Seakan melecehkan profesi wartawan dan malah menantang dan mengancam, ” nanti kalau mau panjang ayo kita panjangin masalah ini, saya orang cisempur dan cimande, kalau mau cari duit jangan ke saya tapi ke sana aja ke pabrik besar,ke PT, dan harus nya kalau memang orang Media harusnya pakai atribut,” pungkasnya.
Di tempat terpisah ketika di hubungi via WhatsApp Ketua RT 03 mengatakan jika pabrik tahu sudah memiliki izin.
“Sudah ada SKDU nya,ke desa aja tanya SKDU nya mana?. ucap nya.
Hal senada juga di katakan oleh ketua RW 06 Toni melalui pesan WhatsApp ,yang juga mengatakan.
“Sudah ada izin ,dan sudah bikin SKDU Ke Desa, itu di perpanjang pertahun, surat nya ada dan sudah di tanda tangani sama kepala desa ciadeg,”pungkasnya.
Padahal awak media hanya mengkonfirmasi terkait limbah yang di buang ke sungai, dan sudah di tegaskan bukan untuk meminta uang atau meminta apapun.
Ketika di temui, Kepala Desa Ciadeg Wahyu Rahayu mengatakan Bahwa pabrik tahu yang berlokasi di kampung cileungsir belum ada izin dari desa.
“Sampai sekarang tidak ada izin” singkatnya.
Dalam pantauan awak media terlihat pabrik tahu tersebut memang terlihat di duga membuang limbah secara langsung ke Kali. (Red)