
Kab.Bogor, JurnalExpose
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut K3 Konstruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi. Undang-Undang no. 1 tahun 1970 mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Namun salah satu proyek Pembangunan SDN Gadog 1 Kecamatan Taman Sari Kabupaten Bogor yang saat ini sedang dikerjakan diduga belum maksimal dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Dalam pantauan awak media di lokasi, Beberapa pekerja proyek diduga tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang maksimal seperti helm dan sepatu dan lain-lain. Padahal Keselamatan Kerja merupakan hak bagi setiap pekerja. Hal ini untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
Darso selaku pelaksana/pengawas lapangan saat dikonfirmasi melalui via pesan Whatsapp (17/10) saat ditnyakan perihal k3 denga singkat ia menjawab ” Semua K3 ada pak,”ucapnya
adapun saat awak media di lokasi tersebut tidak adanya Pengawasan dari Pihak Pelaksana, Pengawas Kegiatan maupun Konsultan yang bisa di mintai keterangan.
Reporter : Marno