Ayah Sadis yang Banting Bayinya hingga Tewas di Pemalang Terancam 15 Tahun Penjara

Pemalang – Seorang pria bernama Khaerul Anam (28) warga Desa Rowosari, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, tega membanting bayinya sendiri hingga tewas. Khaerul Anam diamankan polisi sehari setelah kejadian atau pada Sabtu (11/3).
Pelaku dihadirkan dalam acara jumpa pers yang digelar di Mapolres Pemalang, Senin (13/3/2023).

Saat dihadirkan, pelaku menggunakan masker hitam dan baju tahanan biru toska. Dalam perjalanan dari ruang tahanan hingga ke lokasi jumpa pers di ruang Media Center Wicaksana Laghawa, tersangka terus menunduk.

Kedua tangannya nampak di depan, dan terborgol. Selama jalannya jumpa pers, pelaku hanya terdiam dan merunduk.

Ia hanya menjelaskan kenapa ia diamankan di Cirebon. Dia mengaku saat itu berada di rumah saudaranya yang berada di Kecamatan Susukan, Cirebon.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menjelaskan perjalanan kasus tersebut.

“Kebetulan yang melakukan kekerasan adalah orang tua kandung dari korban. Korban anaknya masih berusia dua bulan. Motifnya masih kita dalami ya ini masih kita dalami,” ungkapnya, dalam jumpa pers yang digelar di Media Center Wicaksana Laghawa.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/3). Usai membanting bayinya hingga tewas, Khaerul Anam melarikan diri dengan kondisi telanjang.

Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan orang tuanya, dan atau denda paling banyak 3 miliar rupiah.

Reporter : Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!