Angkut BBM Ilegal, 3 Warga Aceh Tengah Diciduk Satreskrim Polres Nagan Raya

Nagan Raya – Satreskrim Polres Nagan Raya, berhasil menangkap 3 warga Aceh Tengah, yang mengangkut BBM ilegal, jenis bio solar sebanyak 2 ton.

Penangkapan terhadap PH,DSU dan DK tersebut, langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud,SH,MM pada sabtu dini hari sekira pukul 01.53 wib, di Gampong Pante Ara Kecamatan Beutong.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM, senin (03/04/2023) mengatakan, penangkapan terhadap 3 orang pelaku penimbunan BBM bersubsidi tersebut, berdasarkan laporan masyarakat.

Dengan informasi masyarakat itu, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya, langsung melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku, serta mengamankan 2 ton BBM bersubsidi yang diangkut dengan mobil L300 jenis Pick Up dengan Nopol BL 8313 GI, kata AKP Machfud,SH,MM.

Menurut AKP Machfud,SH,MM penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti itu, saat melakukan pengangkutan BBM sebanyak 2 ton itu, dari arah Takengon Aceh Tengah menuju Kabupaten Nagan Raya.

Setiba di Gampong Pante Ara Kecamatan Beutong, Unit Tipidter dan Tim Opsnal, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,yang diduga sebagai pengangkut minyak jenis bio solar bersubsidi itu, ujar AKP Machfud,SH,MM.

Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Nagan Raya antara lain, 1 unit mobil L300 warna hitam dengan Nopol BL 8313 GI, serta 2 buah tangki besar yang berisikan BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 2 ton.

Cautsar_Is

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!