Agus Mulyadi “Oknum Guru Cabul” , Divonis Seumur Hidup

Batang – Kasus oknum guru cabul di Batang Jawa Tengah yang terungkap pada Agustus tahun lalu, Senin (20/3) siang memasuki tahap putusan dipersidangan Pengadilan Negeri Batang.

Usai membacakan tuntutan sebanyak 137 lembar, majelis hakim yang diketuai Haryuning Respanti ini langsung memberikan vonis kepada terdakwa Agus Mulyadi, berupa hukuman seumur hidup.

Majelis hakim menilai, tindak pidana yang dilakukan terdakwa sangat tidak bermoral dan menciderai profesi guru, terlebih Agus merupakan guru agama.

Selain itu, pencabulan dan persetubuhan juga dilakukan dilingkungan sekolah, yakni diruang OSIS dan mushola yang seharusnya menjadi tempat teraman untuk para korban.

Dalam putusan yang dibacakan, terungkap fakta persidangan bahwa korban seluruhnya berjumlah total 23 anak yang masih berusia 12 hingga 15 tahun.

Namun, hanya 11 orang korban yang melaporkan dan lainnya sudah terwakili, Masing – masing korban mengalami pencabulan dan persetubuhan, Bahkan beberapa diantara korban mengalami pencabulan hingga 10 kali yang disertai ancaman.

Terdakwa dalam melakukan aksinya, juga beberapa kali melakukan perekaman dengan telepon genggamnya. Bahkan biadabnya, terdakwa saat orgasme memuncratkan sp*rmanya kedinding mushola ataupun ruang OSIS.

Juga disebutkan majelis hakim, Terdakwa selama menjalani masa persidangan berbelit – belit memberikan keterangan. Bahkan Terdakwa cenderung tidak menyesali perbuatannya.

Kasus ini sendiri mencuat, setelah sejumlah orang tua siswa melaporkan tindakan oknum guru tersebut kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Batang hingga kasus ini terungkap.

( H3n )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!