6 Jam Dibuntuti, AM Diciduk dan BB 1.62Gram Diamankan Satres Narkoba Polres Nagan Raya Aceh

Nagan Raya – Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya, berhasil menangkap AM dan barang bukti SS seberat 1,62 gram di Gampong (Desa) Kuala Tuha, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Penangkapan terhadap Mahasiswa asal Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, berdasarkan informasi dari masyarakat, karena pelaku membawa narkotika jenis SS di Gampong Kuala Tuha tersebut, kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat ResNarkoba IPDA Vitra Ramadani,SH,M.Si, senin (27/3/2023)

Menurut Vitra Ramadani, pihaknya berhasil melakukan penangkapan tehadap AM, pada minggu sore sekira pukul 17.00 wib.

Ketika sebelum di lakukan penangkapan, Tim Elang Satres Narkoba telah mengantongi ciri-ciri dari pelaku terlebih dahulu. Kemudian Tim Elang Satres Narkoba sdh membuntuti pelaku selama 6 jam. Pada saat palaku sampai di depan TPI di desa kuala tuha Kecamatan Kuala Pesisir. Tim Elang Satres Narkoba langsung melakukan penyergapan terhadap palaku,Yang pada saat itu pelaku masih mengendarai sepmor PCX warna putih hitam, Kemudian salah satu dari anggota juga mengendarai sepmor. Kemudian mengiring pelaku ke samping badan jalan agar berhenti, kemudian palaku panik dan berusaha melarikan diri dengan sepmor miliknya. Lalu Tim Elang Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan tehadap pelaku dengan manarik pelaku dari sempor nya hingga anggota dan pelaku terseret di badan jalan sampai terjatuh dari sepmor yang dikendarai pelaku tersebut, ujar IPDA Vitra Ramadani.

Setelah pelaku terjatuh, Anggota Satres Narkoba langsung mengamankan pelaku, serta barang bukti SS seberat 1,62 gram yang disimpan dalam kotak rokok lucky strike, pungkas pria yang sering disapa Vitra tersebut.

Setelah berhasil dilakukan penangkapan, saat ini pelaku dan sejumlah barang buktinya, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk di proses sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain, 2 paket SS seberat 1,62 gram, 1 kotak rokok lucky strike warna putih,1 HP Oppo warna putih, 1 unit sepmor PCX warna putih hitam serta uang tunai sejumlah Rp.162.000.-(seratus enam puluh dua ribu rupiah) dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dari botol aqua.

Selanjutnya Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan terus lakukan pengembangan sampai ke akar akar nya.

Cautsar_Is

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!