DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-11 Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Gambar Gravatar

Kab. Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-11 Tahun Sidang 2025 pada Jumat (11/4/2025) di ruang rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Agenda utama rapat adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep. Hadir pula Bupati Sukabumi, Wakil Bupati H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum mereka secara bergiliran melalui juru bicara masing-masing. Mereka adalah:

Bacaan Lainnya

Asri Mulyawati, S.Pd. (Fraksi Partai Golkar dan PAN)

Ruslan Abdul Hakim (Fraksi Partai Gerindra)

Hamzah Gurnita, SH (Fraksi PKB)

Hj. Leni Liawati, S.Si (Fraksi PKS)

Sendi A. Maulana (Fraksi PDI-P)

Jalil Abdillah, S.IP (Fraksi Partai Demokrat)

H. Apep Saepul Mahdan, S.IP (Fraksi PPP)

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa pandangan umum fraksi-fraksi berisi catatan, saran, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan jajaran eksekutif daerah sebagai bahan penyempurnaan Raperda.

“Kami harapkan Bapak Bupati dapat memberikan jawaban atas ketujuh pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan tadi pada Rapat Paripurna DPRD hari Senin, tanggal 14 April 2025 yang akan datang,” ujarnya.

Rapat Paripurna ini menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda yang diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Rapat ditutup dengan pembacaan hamdalah oleh pimpinan sidang.

( Red )

Pos terkait

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *