Penjualan Obat Keras Golongan G di Wilayah Hukum Polsek Ciomas Kabupaten Bogor Tak Tersentuh Hukum, Ada Apa?

Gambar Gravatar

Kab. Bogor – Penjualan obat keras golongan G, seperti Tramadol, Eximer, dan Trihexphenidyl, di wilayah Terminal Laladon, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, semakin menjadi sorotan. Meskipun toko yang menjual obat ini tidak memiliki izin resmi dari Dinas Kesehatan, namun tetap beroperasi secara terang-terangan.

Investigasi yang dilakukan oleh awak media di lapangan mengungkap bahwa peredaran obat ini diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat. Seorang sumber menyebut adanya keterlibatan oknum, yang seharusnya menindak peredaran obat ilegal, tetapi justru diduga melindungi aktivitas tersebut.

Keberadaan toko ini menimbulkan keprihatinan, terutama karena obat-obatan jenis ini sering dikonsumsi oleh anak-anak dan remaja. Efek sampingnya bisa menyebabkan kehilangan kesadaran, perilaku agresif, hingga mendorong aksi tawuran antar-remaja.

Bacaan Lainnya

Seorang penjaga toko yang diwawancarai mengklaim bahwa toko tersebut baru beroperasi selama satu bulan dan belum mendapatkan omzet signifikan. Namun, warga sekitar meyakini bahwa peredaran obat ilegal ini sudah berlangsung cukup lama dan mengkhawatirkan dampaknya terhadap generasi muda.

Tokoh masyarakat setempat menyuarakan keprihatinannya, meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.

“Kami meminta kepolisian, khususnya Polres Kabupaten Bogor, untuk segera menindak dan menutup toko yang menjual obat golongan G ini. Jika tidak, semakin banyak generasi muda yang akan rusak akibat penyalahgunaan obat ini,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Bogor. Apakah tindakan nyata akan diambil, atau praktik ilegal ini tetap dibiarkan berlanjut? Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang.

(Tim Liputan)

Pos terkait

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *