Bogor Kota, – Kasus yang menyita perhatian publik terkait Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor terus berlanjut hingga ke meja persidangan. Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Kota Bogor 2024-2025 diduga tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, sehingga berujung pada gugatan perdata. (22 Maret 2025)
Perkara perdata No. 32/Pdt.G/2025/PN.Bgr di Pengadilan Negeri Kota Bogor ini mulai mengungkap berbagai dugaan penyimpangan dalam tubuh KNPI Kota Bogor. Gugatan diajukan oleh 10 orang yang memiliki keterkaitan historis dengan organisasi, yaitu: Bustomi, Rudi, Tri Rahman Yusuf, Ahmad Alwi, Heru Pegian Arafat, Verga Ajiz, Siswa Veronika, Dede Siti Amanah, Moh. Nurdat, dan Balqis.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat menuntut :
1. Pembatalan hasil Musyawarah Daerah KNPI Kota Bogor 2021-2024 yang menetapkan seseorang sebagai Ketua KNPI Kota Bogor.
2. Ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp1,2 miliar.
Kuasa Hukum: Gugatan Mengancam Idealisme Organisasi
Kuasa hukum tergugat, yang terdiri dari kepanitiaan Musda dan mantan Ketua KNPI 2021-2024, menilai bahwa gugatan ini berpotensi mencoreng marwah organisasi.
“Jika memang ada dugaan cacat hukum dalam Musda, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal yang telah diatur dalam organisasi. Hak menggugat memang merupakan hak setiap warga negara, tetapi tidak serta-merta menyamakan dinamika organisasi dengan Perbuatan Melawan Hukum dalam hukum perdata,” ujar mereka.
Mereka juga mempertanyakan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1,2 miliar. “Apakah ini berarti organisasi kepemudaan yang berbasis idealisme sedang diarahkan ke ranah transaksional? Ini sangat berbahaya dan merupakan kemunduran bagi idealisme KNPI,” tambahnya.
Gugatan ini juga menjadi pemicu terbongkarnya dugaan praktik materialistik di dalam organisasi. Diketahui bahwa KNPI Kota Bogor menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Bogor dan sumber lainnya dengan jumlah yang tidak sedikit setiap tahunnya.
Dugaan Motif Transaksional di Balik Sengketa
Pengelolaan dana hibah KNPI kini menjadi sorotan. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kepemudaan diduga menjadi ajang perburuan bagi pihak-pihak tertentu.
Abdul Rozak, S.H., dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner, menyoroti adanya dugaan intrik di balik perebutan kursi Ketua KNPI Kota Bogor.
“Saya melihat ada pihak-pihak yang memiliki ambisi besar dan menggunakan berbagai cara untuk mencapai tujuannya. Dugaan motif transaksional sangat terasa, dan ini sungguh berbahaya,” ujar Abdul Rozak.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus ini akan dikawal secara transparan. “Kita akan membuka semua fakta. Siapa yang bermain? Siapa yang dikorbankan? Siapa yang menggantikan dan siapa yang digantikan? Kita akan ungkap dalam konferensi pers nanti,” tegasnya.
Untuk memperkuat penyelidikan, pihaknya akan menggandeng pakar tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H.
Tim Kuasa Hukum Tergugat & Turut Tergugat I
Abdul Rozak, S.H.