Kab. Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-8 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/03/2025).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi oleh jajaran pimpinan DPRD, termasuk Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir dalam rapat ini Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menyambut positif dukungan dari berbagai fraksi DPRD terhadap transformasi Perumda BPR Sukabumi. Ia menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan perbankan bagi UMKM serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Transformasi ini akan mencakup revisi regulasi untuk penyertaan modal, membuka peluang partisipasi masyarakat dan swasta, serta peningkatan kualitas SDM dan pemanfaatan teknologi informasi,” ujar Bupati Asep Japar.
Dengan perubahan ini, Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) diharapkan menjadi BUMD yang menguntungkan serta berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Prioritas utama bank ini nantinya adalah penyaluran bantuan modal melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURD) dengan opsi sistem syariah. Pemkab Sukabumi berkomitmen menciptakan regulasi yang inklusif dan transparan, serta memperkuat pengawasan guna memastikan penerapan Good Corporate Governance (GCG) secara efektif.
Bupati Asep Japar juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja bank daerah melalui:
- Evaluasi rutin dan penerapan tata kelola yang baik (GCG).
- Pengelolaan profesional dan mitigasi risiko.
- Fokus pada pembiayaan UMKM serta edukasi keuangan.
- Penanganan Non-Performing Loan (NPL) untuk menjaga stabilitas keuangan bank.
“Dengan transformasi ini, Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) diharapkan menjadi pilar penting dalam memajukan perekonomian Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi menetapkan Komisi III sebagai pihak yang bertugas membahas Raperda terkait perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi.
Penugasan ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 27 Februari 2025. Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, berharap Komisi III dapat menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab agar pembahasan Raperda berjalan komprehensif dan sesuai dengan target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Dengan perubahan ini, diharapkan BPR Sukabumi dapat memberikan manfaat lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
( Red )